Hanya butuh 3 Jam Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Curanmor

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Tidak butuh waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi disebuah rumah di Jalan Karya I Gg. Miduk I No.3 CC yang hari Kamis 17 Maret 2022 Pkl 05.00 Wib dengan Korban Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi ketika orang tua dari Korban pulang selesai melaksanakan sholat subuh di mesjid sesampai dirumah orang tua korban melihat pintu pagar sudah terbuka lebar, yang lantas langsung membangunkan korban ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/03/2022).

Setelah Korban bangun dari tidur, langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang, pagi hari nya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh tambah Kompol Dany. Berdasarkan dari Laporan Polisi tersebut saya langsung memberi perintah kepada Kanit Res Iptu Lukman SH, MH dan Panit Ipda Erohiman beserta tim untuk segera melakukan Penyelidikan.

Sekira Pkl 07.00 Wib masih dihari yang sama kami mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa dijalan Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil Pencurian, sekira Pkl 08.00 Wib kami melihat pelaku menggunakan Sepeda Motor yang diduga milik Korban yang berada di pinggir jalan Hasanuddin, tidak ingin pelaku lepas karena gerak – gerik yang mencurigakan tim langsung melakukan penangkapan imbuh Kapolsek Limapuluh tersebut.

Setelah melakukan penangkapan pelaku dengan inisial BH kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan interograsi hasil dari interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I Gg. Miduk I No.3 CC dengan mencuri satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih, untuk Barang Bukti yang kita amankan yaitu Sepeda Motor milik korban berikut dengan STNK nya untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 7.300.000,- (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ungkap Kompol Dany Andhika.

Untuk pelaku dilakukan pemeriksan urine dan Positif (+) mengandung Met amphetamin dan untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara Tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.