Hamili Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan Kakek Asal Cilacap di Gelandang Polisi

Editor : Mas Pay

Cilacap (JMG) – Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan seorang kakek di Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

Pelaku berinisial S R (60) dan korbannya sebut saja Bunga (15). Bahkan atas kelakuan bejat si kakek, korban hamil dan melahirkan di rumah sakit, pada 23 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam keterangan persnya mengatakan kejadian ini kita mendapatkan laporan setelah korban diketahui melahirkan seorang anak laki laki. Dimana korbannya masih di bawah umur. Rabu, 22 Februari 2023.

“Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja. Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang.” Ucap Kasat Reskrim

Lalu pada hari Kamis, 9 Februari 2023 korban ditanyai kembali oleh orang tuanya. Akhirnya korban mau mengakui telah di cabuli oleh S R sebanyak 4 kali di bendungan Desa Grugu Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

Gurbacov menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming iming terhadap korban dengan uang sebesar Rp. 50.000 sebelum menyetubuhi korban.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Arif77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.