Hak Pasien Terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran.

Jakarta, (JMG) – Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pelayanan, pengobatan, tindakan, dan lain-lain yang telah diberikan kepada rumah sakit dan/atau dokter pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Oleh karenanya hak pasien terhadap isi rekam medis kedokteran dilindungi hukum. (20/08/2021)

Menurut pengamat hukum Advokat,” Ali Nugroho, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan kewajiban membuat rekam medis terhadap semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan dokter, dokter gigi dan rumah sakit yang menangani pasien tersebut.

“Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi para pasiennya,” katanya.

Rekam medis harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama-sama antara dokter dan pihak rumah sakit dimana dokter tersebut bekerja. Dokumen rekam medis adalah milik dokter dan dokter gigi terkait, namun mengenai isi dari rekam medis tersebut adalah hak milik dari pasien dan/atau keluarganya.

Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis terhadap pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut. Isi rekam medis tersebut di atas oleh dokter atau rumah sakit nantinya dalam bentuk ringkasan medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan medis atau resume medis yaitu 
1). Pasien, 
2). Keluarga Pasien, 
3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 
4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.

Artinya diluar kategori tersebut rumah sakit dapat dituntut jika memberikan data yang Rekam Medis pasiennya ditunjukan kepada Orang Lain Yang tidak berkepentingan.

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan permintaan dari rekam medis namun pihak rumah sakit dan/atau dokter tidak mau memberikannya.

“Pihak dan/ atau keluarganya dapat melakukan upaya-upaya yang antara lain adalah mengajukan gugatan dan/ Pasien menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun pidana (Pasal 32 huruf q UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit) dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 32 huruf r UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ),” tutup Ali Nugroho, SH, pengamat hukum dan anggota LQ Indonesia Law Firm.

Rekam medis yang dibutuhkan dalam klaim asuransi dimana menjadi syarat klaim polis asuransi. Kadang pihak Rumah Sakit mempersulit pemberian dan berimbas dengan tidak mengungkapkannya, hal ini tentunya merugikan konsumen dan pasien Rumah Sakit.

Ali Nugroho mengimbau kepada para pasien dan/atau keluarga pasien yang mengalami malpraktik atau kesulitan pelayanan medis agar menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk, karena pentingnya konsultasi untuk membantu kepelikan anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum kesehatan yang sedang dialami.*ril

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.