Hak Buruh Terabaikan, F-SPTI Geruduk Perusahaan J&T

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Merasa hak nya diabaikan sebagai buruh bongkar muat barang, massa yang berjumlah kurang lebih 500 dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia ( F-SPTI ) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F-SPSI ) kota Pekanbaru melakukan aksi damai dikantor J&T Jalan Tuanku Tambusai, Rabu 22/06/2022.

Dalam orasi yang disampaikan Imelda Samsi,SE yang merupakan koordinator aksi dan juga ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( K-SPSI ) kota pekanbaru dan juga menjabat Sekretaris SPTI kota Pekanbaru dalam orasinya meminta pihak dari j&t mempekerjakan buruh tempatan untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang di j&t tersebut.

” Aksi ini kami lakukan untuk menuntut hak-hak buruh bongkar muat sebagaimana dituangkan dalam perwako nomor 42 tahun 2018, yang mana Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) merupakan tenaga kerja bongkar muat yang masuk dalam serikat buruh yang beraktivitas baik di gudang-gudang atau toko-toko “, ujar Imelda.

” Hanya saja selama ini, hak kami sebagai buruh bongkar muat hilang, dan kami tidak tahu itu diberikan kemana.Kami SPTI dan SPSI disini hanya menuntut hak buruh untuk dipekerjakan dalam aktivitas bongkar muat “,tambahnya.

Setelah berorasi didepan gedung j&t, kedua belah pihak melakukan mediasi dengan disaksikan aparat hukum dari Polresta pekanbaru, pantauan mediasi antara kedua belah pihak berjalan alot.

” Hasil kesepaakatan sementara antara kedua belah pihak melalui lisan disepakati terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 22 Juni 2022 segala aktivitas di j&t se-kota pekanbaru di STOP atau dihentikan sampai ada kesepakatan”, terang Imelda Samsi,SE yang juga merupakan Sekretaris SPTI kota Pekanbaru.

” Mengacu kepada Perwako pasal 3 ayat 2 yang mana sebelum ada kesepakatan maka kegiatan bongkar muat di perusahan untuk tidak dilaksanakan.dan kita disini menegakkan peraturan yang dibuat pemerintah dan itu harus kita hargai “, tambah Imelda.

” Namun apabila nanti ada yang melanggar kesepakatan yang disepakati, maka kami dari pihak buruh tentu akan punya sikap.dan kami selaku buruh juga tidak mau dipermainkan dan hak kami diinjak-injak “, tegas Imelda Samsi,SE.

Pantauan awak media, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat penegak hukum tampak berjaga-jaga dilokasi baik diluar maupun didalam gedung j&t, selama aksi berlansung situasi aman dan terkendali.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.