Gudang Penimbunan BBM di Grebek, Polres Dharmasraya Amankan Dua Orang Tersangka

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya,(JMG)- Polsek Sitiung bersama Sat reskrim Polres Dharmasraya, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum polres Dharmasraya, Jumat 9/9 2022.

Kasat Reskrim polres Dharmasraya, IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kedua tersangka adalah Inisial K (52)tahun, Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, (yang berperan sebagai pemilik), Kemudian Inisial DF (40)tahun, Jorong ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, (yang berperan sebagai pelangsir BBM)

Mereka ditangkap bertempat di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Benar anggota Polsek sitiung 1 koto agung telah mengamankan pelaku inisial K sehubungan dalam penyalahgunaan minyak BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah,” ungkap kasat IPTU Dwi Angga Prasetyo.

Dijelaskan kasat, pelaku menimbun minyak bersubsidi di perkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah, dalam perkarangan rumah tersebut ditemukan ada Jerigen, tedmond dan drum yang diduga berisikan BBM jenis solar,

Kemudian, di kembangkan dan ternyata bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli dari Inisial DF. Dengan mendapatkan informasi tersebut, anggota Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya, melakukan pencarian terhadap DF

“Alhasil inisial DF berhasil di amankan di rumah nya yang beralamat di jorong blok A Piruko Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya,” sebut kasat.

Adapun Barang bukti yang diamankan, Sebelas galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar lebih kurang 31 liter, Empat galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, Satu drum warna merah putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 186 liter, Satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter, Satu Unit Kendaraan R4 Jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.

“Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup kasat.(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.