Gubernur Riau Harus Menindak Tegas Oknum Auditor Inspektorat

Editor : De Ola

Pekanbaru, (JMG) – Diduga dua orang oknum pegawai Inspektorat Provinsi Riau FH dan MR melanggar Surat Perintah Tugas (SPT) dari gubernur riau nomor : 478/SPT/2022 tentang perintah melakukan audit operasional dana Bos dan Bosda pada SMA/SMK di kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2022,yang mana menerangkan ” seluruh biaya dibebankan pada anggaran inspektorat provinsi riau tahun anggaran 2022″.

Namun hal tersebut diduga tidak diindahkan oleh kedua oknum tersebut (Fh dan Mr _red) yang mana kedua oknum tersebut meminta kepada pihak sekolah untuk memfasilitasi penginapan, makan dan minum serta meminta dana 2,5 s/d 7 juta kepada 9 sekolah selama pengawasan pengauditan.

” Selama pemeriksaan oknum FH dan MR meminta kepada kami seluruh kepala sekolah SMA/SMK di Inhu untuk memfasilitasi penginapan di Hotel Simpang Raya, serta meminta fasilitas makan dan minum serta dana selama pemeriksaan”, ujar narasumber.

Lanjut narsum, sedangkan yang mengkoordinir dana pada kepsek yang lainnya inisial AA yang merupakan seorang oknum kepsek disalah satu sekolah di inhu.

” Oknum kepsek yang berinisial AA lah yang diduga memfasilitasi dan mengkoordinir dana pada kepsek yang lain untuk diserahkan kepada kedua oknum pegawai inspektorat tersebut. Gubernur Riau seharusnya menindak tegas kedua oknum inspektorat tersebut “, tambah narsum.

Saat Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada AA melalui telfon 0812752XXXX2 terkait hal mengkoordinir penyerahan sejumlah uang kepada oknum inspektorat dibantahnya, Selasa 21/02/2023.

” saya tidak pernah memfasilitasi dan mengkoordinir akan hal tersebut dan waktu itu saya sedang di Yogyakarta mengikuti acara wisuda “, ujar AA singkat. (Az)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.