Gelar Operasi Gabungan: Polri, TNI, Dan Sat Pol PP Lakukan Penertiban Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Pekanbaru.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) -Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Melalui Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto, S.ST., S.H. gelar Operasi Gabungan bersama TNI dan Sat Pol PP Kota Pekanbaru dalam penertiban penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Selasa,(02/11/2021).

Mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 23/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru melalui Kabag Ops Kompol. Lilik Surianto, S.ST., S.H., gelar operasi gabungan penangan Covid-19 di Kota Pekanbaru yang dihadiri oleh Personil Polresta Pekanbaru, Personil TNI dan Sat Pol PP Kota Pekanbaru.

Dalam Pelaksanaan yang berlangsung, Menghimbau kepada pemilik usaha dalam pelaksanaan untuk tetap mengikuti aturan yg berlaku sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 23/SE/SATGAS/2021, kepada pemilik Restoran atau Rumah Makan dan Cafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall dapat melayani makan ditempat, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dengan Delivery atau Take Away.

Selama pelaksanaan yang berlangsung ada empat tempat yang dilakukan penertiban BOYS BISTRO POOL, CAFE & RESTO Jl.Kuantan Raya, ANGELS WINGS Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, HOLYWINGS (Never Stop Flying) Jl.Soekarno Hatta, ARENA KTV ROOM Jl.Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.

Dari hasil Operasi para pemilik tempat usaha dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Surat edaran Walikota Pekanbaru No. 23/SE/Satgas/2021 Tentang PPKM Level 2 Kota Pekanbaru dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terwujudnya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Melalui Kabag Ops Kompol. Lilik Surianto, S.ST., S.H., menghimbau kepada pemilik usaha untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam makan minum ditempat tetap dibatasi hingga pukul 21:00 WIB lebih dari jam tersebut hanya menerima pesanan Delivery atau Take Away yang telah di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini akan secara rutin berkala dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Kabag Ops Polresta Pekanbaru untuk terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan timbulnya cluster baru di Kota Pekanbaru serta bersiap menghadapi adanya gelombang ketiga Covid-19 yang di perkirakan oleh badan Epitimologi di bulan Desember mendatang.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.