Gelapkan Tiga Ekor Sapi Inisial AP Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya di Pekanbaru

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya,(JMG)- Pelaku penggelapan Ternak Sapi sebanyak tiga ekor yang bertempat di Jorong tabek jaya, Kenagarian Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, berhasil diamankan anggota reskrim Polsek sitiung 1 koto agung di Pekanbaru Riau.

Penangkapan tersebut sehubungan dengan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 07 November 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku penggelapan Ternak sapi tersebut adalah seorang lelaki dewasa yang berinisial (AP)

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K Melalui Kapolsek Sitiung I koto agung AKP Agus Salem,S.H, M.H membenarkan kejadian tersebut, dan mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dalam mengungkap dan mengamankan Pelaku (AP) dalam perkara Pengelapan hewan ternak sapi.

“Berkat Kerjasama dan koordinasi yang baik antara polsek sitiung koto Agung Polres Dharmasraya dengan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru pelaku AP berhasil diamankan di mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru,” kata Kapolsek Agus Salem, kepada awak media, Kamis 10/11 2022.

Dilanjut Kapolsek, dari pengakuan tersangka, pelaku (Ap) menggembalakan satu ekor sapi yang dipelihara pelaku Selama dua tahun dan Selama itu sapi tersebut telah memiliki dua ekor anak, selanjutnya pelaku (AP) menjual semua sapi tersebut (sebanyak 3 ekor) tanpa memberitahukan kepada pemiliknya

Setelah menjual sapi tersebut pelaku (AP) meninggalkan rumahnya yang bertempat di Kenagarian Tabek Tinggi, Dharmasraya, dan pergi menuju kota Pekanbaru tepatnya di kecamatan Tenayan Raya.

“Berdasarkan dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022 polisi dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah bukti dari pembeli yang bernama Arif berupa 2 Ekor sapi (betina dan jantan) dan Uang sebanyak Rp. 7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu),

Selanjutnya dari pelaku AP pertugas mengamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dgn faktur senilai 3.070.000.-( tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sapi tersebut.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” terang kapolsek

Ia juga menghimbau kepada Pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian- kejadian seperti ini tidak terulang kembali. (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.