Editor : Mas pay
Dharmasraya (JMG) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotobaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di salah satu rumah kosong di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri SH. MM, melalui KanitReskrim Ipda Rianra Yoseptian SH. Membenarkan, pelaku yang diamankan berinisial SI (58) Suku Jawa, Yang beralamat di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Dharmasraya.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 6 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan anggota gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah nya di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung,” ungkap Kanit Reskrim Rianra Yoseptian, kepada media ini Sabtu 11/2 2023.
Dilanjutkan kanit, saat kejadian pencurian tersebut para penghuni rumah tidak sedang berada di lokasi tersebut, Korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya, saat dilakukan pengecekan korban mendapati daun pintu sebanyak lima lembar dan dua lembar pintu jendela sudah tidak ada
“Di mana aksi pencurian tersebut telah merugikan korban sebanyak Rp 5juta rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek koto baru untuk di proses secara hukum,” kata kanit
Atas laporan yang dibuat korban, tim opsnal Polsek Koto Baru langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, lima lembar daun pintu dan dua lembar pintu Jendela,” tutup nya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Dlooyd)