Editor : De Ola
Asahan, (JMG) – Beroperasinya usaha Galian C di Naga Bolon Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat telah menjadi buah bibir warga Pulau Rakyat. Pasalnya, usaha diduga haram alias tanpa izin yang dilakukan oleh seorang Pengusaha berinisial (HM) warga Kecamatan Air Batu tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan yang lalu.
Menurut salah seorang warga yang bernama Sair saat ditemui Awak JMG beberapa waktu yang lalu dikediamannya persis di sekitar lokasi Galian, membenarkan sebahagian lahan tanah galian itu adalah miliknya yang digali untuk tanah timbun.
“Lahan tanah galian ini milik saya pak, sebagian lagi milik beberapa warga sini. Saya diberi uang untuk satu trukc hanya tiga puluh ribu Pak, yang menyediakan Beko dan urusan pembuangan tanahnya, itu Pak Haji Orang Air Batu yang mengurusnya, tanah galian ini sudah sekitar empat bulan dikerjakan pak”, terang Sair.
Sementara beberapa warga yang ditemui JMG, mengatakan keheranan mereka atas beroperasinya usaha diduga haram tersebut, yang sampai saat ini bisa berjalan padahal Galian C itu dapat merusak lingkungan hidup dan sangat bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
“Biarpun lokasinya jauh di kampung Naga Bolon Dusun III sana Pak, jauh dari pantauan aparat penegak hukum tapi di situ ada Kadus dan juga Kades, kan bisa saja Kades melaporkan usaha Galian C itu ke pihak kepolisian. Kalau memang usaha Galian C itu diduga Ilegal, ya sita saja alat beratnya dan tangkap pengusahanya”, ujar (BM) salah seorang warga Pulau Rakyat saat ditemui JMG disalah satu Warung di Rahuning.
(Thd)