Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Melakukan Penyuluhan Pengabdian Masyarakat bagian hukum pidana dengan tema : “Sosialisasi undang-undang perlindungan anak”.

Editor : Meza GN

Padang Panjang, (JMG) – Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan
seksual.

Tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau, pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial.

Kali ini Fakultas Hukum Universitas Andalas juga melakukan penyuluhan tentang pengabdian masyarakat bagian hukum pidana dengan tema Sosialisasi undang-undang perlindungan anak di Nagari Panyalaian Kecamatan sepuluh Koto Kabupaten Tanah Datar baru-baru ini.

Rombongan dari Universitas Andalas (Unand) Padang, yang hadir untuk memberikan penyuluhan tentang hukum pidana di Nagari panyalaian sebanyak 10 orang, itu diantaranya ada 2 orang mahasiswa, rombongan tersebut diketuai oleh doktor Fadillah Syapri SH, MH,.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Fadilla Syapri selaku ketua, tentang perlindungan anak yang diliat dari sisi hukum. Anak dalam prinsipnya adalah merupakan amanah dari Tuhan yang maha esa untuk di didik, dan anak itu merupakan generasi-generasi Bangsa Dimasa yang akan datang yang perlu mendapatkan perlindungan dari masa sekarang.

Anak bisa dilihat dari sisi perlindungan orang tua dalam bentuk pendidikan, pengawasan, dan memenuhi kebutuhan anak, dan perlindungan anak dari sisi hukumnya adalah memberikan potongan hukum separo (setengah) dari hukuman orang dewasa, “sebut Fadillah Syapri”.

Disebut juga olehnya, orang tua juga sangat perlu memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya, Karena anak pada masa sekarang itu banyak mendapat kan pengaruh-pengaruh yang diterimanya terutama saat Pandemi.

Kondisi anak yang berada di rumah sehingga kalau tidak di kontrol banyaklah hal-hal negatif yang sering terjadi, ada yang memperlakukan anaknya yang tidak baik, adanya pelecehan dari orang tua sendiri, penganiayaan atau dampak pengaruh internet, atau HP yang di dapat selama belajar daring, “Sebutnya”.

Di waktu yang hampir bersamaan Efren Nova, SH, MH. selaku sekretaris dalam kegiatan tersebut, mengatakan dalam sosialisasi ini perlu juga kita jelaskan, siapa itu anak, Anak adalah yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan.

Anak-anak itu adalah merupakan generasi penerus yang harus diperhatikan dan dijaga dengan baik, karena merekalah merupakan generasi yang akan menyambung keturunan kita yang juga sangat diperhatikan oleh Pemerintah.

Jika kita lihat dari dasar hukumnya perlindungan anak ini sering berubah-rubah, dulu diatur dalam UUD no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak karena UUD no. 23 tahun 2002 ini masih banyak kekurangan tentang perlindungan anaknya dirubah lagi dalam UUD no 35 tahun 2014.

kemudian UUD no. 35 tahun 2014 tersebut masih kurang tentang ancaman pidananya juga masih banyak kekerasan terhadap anak sampai kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekat, seperti ada kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, Om, bahkan ibu bersama anak lelakinya, Kakak bersama adik kandung, dan masih banyak contoh lainnya, ucap Efren Nova.

Bahkan kemarin ini saya pernah mengikuti persidangan ada anak yang dari usia 3 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya, masih banyak kekerasan seksual terhadap anak ada juga yang dilakukan ayah kandungnya kepada 3 orang anak perempuannya, ini sangat miris sekali, jadi masih banyak yang harus kita perhatikan terhadap lingkungan kita sendiri.

Masalah tersebut banyak disebabkan oleh hal seperti semasa Pandemi saat ini, anak-anak lebih banyak belajar dari rumah dengan difasilitasi oleh HP, dengan canggihnya teknologi sekarang jadi kita harus melakukan kontrol terhadap HP-HP yang dimiliki oleh anak-anak kita tersebut, dilihat isi tas anak-anak kita dan ditanya juga kepada anak gadis kita yang sudah remaja Apakah dia sudah datang bulan pada waktunya, begitu seterusnya. kata Efren Nova.

Wali Nagari Panyalaian Roni Datuak Paduko sirajo juga mengajak kepada warga yang hadir, kalau kita lihat ini adalah kesempatan kita belajar dan memahami hukum, karena kalau kita lebih paham dengan hukum tentunya kita akan lebih patuh dan taat hukum, terhadap hal-hal yang melanggar tentang hukum pidana, sebut walnag

Pemerintah Nagari juga sangat berharap kepada hadir agar serius mengikuti kegiatan bagian hukum pidana tersebut, mudah-mudahan nanti ilmu yang disampaikan oleh Bapak doktor Fadilla Syapri dapat menjadi acuan dalam kehidupan kita sehari-hari,

karena saya yakin pemahaman hukum bagi kita tentunya sangat awam sekali, di sini juga tentu persoalan yang banyak ditimbulkan oleh hukum lebih banyak persoalan disamping kekerasan terhadap anak, juga nantinya banyak ditimbulkan oleh, masalah, Ras, Agama, Suku, dan lain sebagainya. paparnya

Dalam kegiatan tersebut juga hadiri sekitar 50 orang lebih warga Panyalaian, diantaranya ketua BPRN beserta anggota, ketua kerapatan Nagari beserta pengurus, seluruh kepala Jorong Panyalaian, kader-kader posyandu dan tokoh masyarakat lainnya. (YB)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.