Empat Pengamen Jalanan ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU – Empat pengamen jalanan ditangkap team Opsnal Polsek Tampan usai lakukan pengeroyokan terhadap karyawan Indomaret (tkp) di Jalan HR Subrantas toko Indomaret 1-2A Kel Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK bedasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2023 An. RAHMAT RIZKY JULIANDA (24 thn) alamat Jalan T. Tambusai Gg Kemuning No Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar melaporkan tentang kasus perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) yang di lakukan oleh pelaku empat pengamen jalanan di tkp pada hari Rabu (18/01) sekira pukul 05.00 wib.

Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH bersama team Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para Pelaku

Dengan hitungan jam, keempat pelaku dapat kita (Polri) tangkap ditempat yang berbeda
beserta barang bukti (BB) diamankan dipolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini sempat vital di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa 1 (satu) bilah celurit ukuran 70 cm., 1 (satu) bilah pisau stanless dan 1 (satu) buah gitar okulele warna hitam dan jelas terekam Cctv pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban “Terang Kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami telapak tangan korban mengalami luka robek jari telunjuk, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan bengkak memar dibagia kepala akibat pukulan para pelaku, korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross panam Pekanbaru

Di depan Awak media Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syfriwandi, Kapolsek Menjelaskan Kejadian berawal korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP sedang tidur di teras Indomaret yang mana lantainya baru saja dibersihkan dan pelaku tidak terima

Tidak terima diperlakukan oleh korban, Pelaku An. MT (20 thn) dan RP (17 thn) memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni pelaku RA (17 thn) dan pelaku An. DK (16 thn) dan melakukan pengeroyokan terhadap korban “Ulas Kapolsek

Saat pelaku RA menyerang dengan celurit korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan memukuli dengan tangan dan melempar dengan gitar okulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah

Ke Empat pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “Terang Kapolsek

Barang bukti dapat kita (Polri) amankan berupa 1 (satu) bilah celurit ukuran 70 cm., 1 (satu) bilah pisau stanless dan 1 (satu) buah gitar okulele warna hitam, kayu, batu serta tong sampah

Pasal yang akan disangkakan terhadap para pelaku Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 “Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

Reporter : Azhar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.