Empat Pemuda Pembuat Mercon Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun

Editor : Supani

Sleman ( JMG ),- Polres Sleman selenggarakan Konferensi Pers terkait ledakan yang mengakibatkan sebuah rumah di Plosokuning hancur, di Mapolres Sleman Jalan Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (26/04/2022).

Dalam Konferensi Pers tadi pagi, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana SIK., M.H mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022, Saudara ADS membuat mercon bersama Saudara MDA, MFI, dan EOP, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekitar jam 07.45 Wib. Pada saat ADS tidur tiba-tiba terbangun karena ada suara ledakan sebanyak satu kali, lalu mendengar lagi ledakan dua kali, kemudian ADS melihat ke rumah milik Munadi (TKP) yang merupakan tempat menyimpan mercon tersebut, ternyata bangunan rumah sudah runtuh yang diduga akibat ledakan mercon.

Saudara ADS, MDA, MFI, dan EOP membeli bahan untuk membuat mercon di beberapa toko yang berbeda melalui online, kemudian meracik bahan yang dibeli dengan cara melihat tutorial dari Youtube hingga berhasil membuat mercon ukuran besar dengan isi masing-masing 1 kg dan 3 (tiga) rentang isi sekitar 20-25 mercon, selanjutnya disimpan di rumah kosong.

Menurut pengakuannya para pembuat mercon tersebut, akan dinyalakan pada Hari Raya Idul Fitri.

Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Adapun langkah yang diambil oleh Reskrim Polres Sleman, mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga memiliki mercon yang meledak di rumah milik Saudara Munadi : Saudara ADS, laki-laki, 23 tahun, Mahasiswa, Minomartani Ngaglik Sleman, Saudara MDA, laki-laki, 25 tahun, Karyawan, Minomartani Ngaglik Sleman, MFI, laki-laki, 23 tahun, Clening Servise, Minomartani Ngaglik Sleman, EOP, laki-laki, 25 tahun, Karyawan Swasta, Minomartani Ngaglik Sleman.

Barang bukti yang diamankan, dua kantong plastik ukuran kecil berisi bubuk arang, satu buah sisa selongsong mercon yang sudah jadi (sebagian terbakar), enam selongsong mercon yang belum jadi, dua buah sisa selongsong mercon jenis Roman Candle, satu buah HP merk Aple seri x warna hitam milik Saudara Agung, satu buah HP merk Oppo seri A-39 warna biru.

Dijelaskan pula oleh Kasat Reskrim bahwa setiap orang tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak, maka empat orang tersebut terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun.
(Mas Pay).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.