Empat Pelaku Judi Togel di Banyumas Ditangkap Polisi

Editor : Mas Pay

Banyumas ( JMG ) – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng menangkap empat orang pelaku judi togel di Kecamatan Wangon Kab. Banyumas, Senin (25/7/22).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas perjudian jenis togel hongkong yang berada di wilayah Kecamatan Wangon.

“Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu ruko studio foto yang terletak di daerah Wangon
selain sebagai studio foto juga dijadikan tempat untuk melakukan pejudian jenis judi togel hongkong, dimana para pemasang dan luper standby menerima pemasangan nomor togel dari para pemasang”, ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku berikut barang bukti terkait dengan tindak pidana perjudian jenis judi togel hongkong di salah satu ruko yang terletak di desa wangon, Kec. Wangon, Kab. Banyumas.

“Adapun empat pelaku yang kami amankan diantaranya FA (21) warga Desa Sawangan Kec. Jeruk Legi Kab. Cilacap, NB (30) warga Kec. Wangon Kab. Banyumas, NS (44) warga Kec. Wangon Kab. Banyumas dan DL (38) warga Kec. Wangon) Kab. Banyumas”, papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku ditangkap ketika sedang melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan cara menerima
nomor pasangan dari para pemasang dan uang taruhan selanjutnya direkap ke dalam kertas.

“Jadi modusnya para tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dan memiliki peran masing-masing antara lain sebagai pengecer, pengepul dan perekap”, paparnya.

Selain itu, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari keempat pelaku di antaranya alat tulis bolpoin, kertas yang berisi rekapan nomor togel, empat buah handphone, delapan bonggol berisi nomor pasangan, enam bonggol kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 585.000,-.

“Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” ucapnya.

( A Akhmad77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.