Empat Orang Sedang Asik Main Judi Song di Bekuk Polisi

PASAMAN — Satreskrim Polres Pasaman dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) di dalam wilayah hukumnya jajaran Polres Pasaman berhasil amankan tersangka permainan judi. Senin, (3/9/2018).

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S Ag, melaui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, SS, ke kabardaerah.com mengatakan, penangkapan tersangka judi tersebut di daerah Jorong Tonang Raya Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto.

Ini semua berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dilokasi tersebut, karena sering berlangsung permainan judi jenis Song. Maka dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar mereka melakukan permainan judi jenis song.

Seterusnya tersangka kita ciduk dan kita amankan bersama barang bukti didalam sebuah bedeng pencucian milik salah seorang yang bernama Fajri sekitar pukul 16.15 Wib,” tukas Kasat.

Lazuardi menambahkan, adapun identitas tersangka yang diamankan beserta barang bukti yaitu Apresiasi (26) pekerjaan sopir. Fajril Wahana (39). Stepanus Dwi Saputra (30), dan salah seorang Pegawai Negeri Sipil Trisno Erpan (32).

Dari mereka kita sita dan amankan barang bukti 1 helai karpet plastik alas tempat mereka main, dua set kartu remi dan sejumlah uang sebesar Rp 725.000, penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Akp Lazuardi, SS, dengan beberapa personel yaitu Aipda David, Bripka Khairul Saleh, Brig Hardoni, Brig Prima, Bripda Ahmad Dani dan Bripka Wiwin Arpenda dr sat IK serta di dampingi Kapolsek Duo Koto, kanit reskrim Duo Koto dan 4 orang personel polsek lainnya.

Selama penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan, hingga tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasaman dalam rangka penyidikan selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengakhiri. (KD/Yondra)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.