Dugaan Penyimpangan Bankeu Propinsi 2022 Desa Dukuh Kecamatan Delanggu Klaten

Editor : Mas pay

Klaten (JMG) – Dugaan penyimpangan pelaksanaan pengaspalan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Propinsi tahun 2022 Desa Dukuh Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten menjadi perbincangan.

Dimana Desa Dukuh mendapat alokasi Bankeu Propinsi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 412/8 tahun 2022 yaitu Pengaspalan Jalan RW 6 Desa Dukuh Kec. Delanggu Kab. Klaten. Rp 200.000.000,-

Ditemukan fakta bahwa pengaspalan jalan pada November 2022 ini sudah mulai rusak. Dilihat dari kerusakan diperkirakan karena kuwalitas pengaspalan rendah. Jalan ini memanjang dari depan kantor desa Dukuh kearah RW 06 (selatan) dengan panjang 550 m dan lebar 3.5 m.

Dari sumber yang minta dirahasiakan namanya menuturkan bahwa pengaspalan jalan tersebut dikerjakan oleh Nova warga Nolowangsan RT.02 RW.06. Dugaan dari Rp 200 juta tersebut, hanya 90 juta yang diserahkan pada pelaku pengerjaan pengaspalan. Diduga sisa uang digunakan oleh kades untuk ber****.

Kepala Desa Dukuh Supeket Joko Setyawan, beberapa kali hendak ditemui untuk dikomfirmasi selalu tidak ada ditempat. Menurut perangkat desa yang di kantor, pak Kades sedang keluar ke Musrenbang Kecamatan (13/2/2023). Namun beberapa kolega yang juga Kepala Desa menyatakan bahwa Kades Dukuh tidak ada.
“Lurah Dukuh (kepala desa) tidak datang di Musrenbang, hanya Sekdes yang datang. Dia memang begitu, ya tahulah sifatnya. Tak pernah koordinasi, angel”, kata seorang Kades.

Bahkan Supeket marah pada perangkatnya ketika ada yang ingin bertemu, perangkatnya mengatakan ada di kantor. Dia juga selalu sembunyi jika ada yang ingin menemui.
Ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (14/2/2023), untuk dikomfirmasi benar tidaknya dugaan itu, dia bersedia bertemu besoknya di kantor. Sesuai kesediaan dia ketika didatangi, dia tidak ada dan tidak bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan Senin (20/2/2023).

Menanggapi kasus ini, ketua Gerakaan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) Advokat H, Ismail, SH,MH menyatakan bahwa kades tersebut telah melanggar dan menyalahgunakan wewenang seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketika permasalahan ini nanti telah menjadi sebuah pelaporan, GPSH akan mengawal kasusnya sampai tuntas.
“Kita akan meminta kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat Propinsi untuk lakukan audit dana Bankeu Propinsi di desa – desa yang ada di Delanggu, dan tentu kita akan meminta seluruh desa di Klaten. Ini untuk bahan pembelajaran kades – kades yang lain agar tidak berbuat yang merugikan negara maupun rakyat”, tegas Ismail. ( Agoes )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.