“Dugaan mafia Tanah” Warga Nagari Malalo Tiga Jurai, Menuntut Hak Lahan Seluas 60 Hektar

Editor : Meza g.n

Tanah Datar, (JMG) – Niniak Mamak, Alim Ulama, Pemuda dan masyarakat Malalo Tigo Jurai Kecamatan Batipuh Selatan mendatangi Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi dan berorasi terkait dugaan mafia tanah yang telah merampas hak ulayat di daerah mereka.

Kurang lebih 100 orang dalam rombongan itu melakukan “long march” dari daerah nya dan berorasi di tiga titik lokasi gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Kantor Bupati, Gedung DPRD, serta Kantor BPN di Pagaruyung Kamis 11 Agustus 2022, dalam rangka penyampaian aspirasi terkait lahan tanah Ulayatnya seluas 60 Hektare diduga dirampas mafia tanah.seperti dilansir jejak 77.com.

Dalam aksi demo itu, terlihat kurang lebih 100 personil berjaga-jaga, yang terdiri dari Polisi Resort (Polres) Kabupaten Tanah Datar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sambil membawa spanduk tuntutan para demonstran dalam berorasi berjalan tertib dan sopan.

Demonstran meminta Bupati Tanah Datar untuk dapat mendengarkan orasi dan aspirasi mereka secara langsung, namun sayangnya, Bupati sedang ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Para demonstran berlanjut ke gedung DPRD dengan maksud untuk “dijambangi” oleh anggota dewan, namun sekali lagi mereka kecewa, karena anggota dewan sedang reses di luar.

Dengan tidak mempedulikan terik panas matahari yang menyengat, anggota rombongan kebanyakan orang tua, laki-laki dan perempuan terus bergerak melanjutkan ke BPN.

Disini sedikit terobati, karena rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanah Datar.

BPN siap menampung aspirasi masyarakat itu termasuk mempelajari kembali sertifikat yang telah terbit, namun disampaikan nya untuk membatalkan sertifikat itu bukan kewenangan BPN, ujarnya.

dalam kesempatan itu juru bicara(jubir) dari Malalo tigo Jurai Masnaidi menyampaikan, demontrasi yang terdiri dari aliansi Ninik mamak, alim ulama, Bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda Malalo tigo Jurai tersebut menyampaikan 10 tuntutannya.

Salah satunya diantaranya mendesak BPN agar membatalkan dan mencabut seluruh sertifikat di atas lahan seluas 60 Hektar tanah ulayat, bersihkan BPN Tanah Datar dari oknum mafia tanah dan BPN Tanah Datar bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo tigo Jurai.

Mendesak Bupati Tanah Datar menetapkan “tapal batas administrasi” berdasarkan batas Ulayat dari Ninik Mamak, Mendorong Bupati Tanah Datar untuk melakukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat Malalo.

Serta mendesak Bupati untuk menolak penertiban rekomendasi/izin kawasan diatas 60 hektar tanah Ulayat milik Malalo tigo Jurai.

Selanjutnya, Masyarakat Malalo tigo Jurai mendukung langkah-langkah Bupati membersihkan jajaran dari unsur mafia tanah, menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan hak 60 hektar tanah Ulayat Malalo tigo Jurai.

Kepada wakil rakyat di DPRD jangan cuma diam dan di atas penderitaan masyarakat Tigo Nagari (Malalo, Bungo Tanjung, dan Batipuh Baruah) dan mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda pengakuan Masyarakat Hukum adat Malalo tigo Jurai.

“Tanah Ulayat milik Malalo tigo jurai seluas 60 hektar yang baru berada dalam proses hukum baru satu sertifikat masih ada 22 sertifikat lagi yang akan menyusul untuk proses hukum selanjutnya karena kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya apabila tuntutan kami diabaikan, orasi Masniadi.

Demonstrasi berakhir dengan tertib dan membubarkan diri kembali ke daerah nya. (Anto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.