Editor : Mas pay
Yogyakarta ( JMG ) – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY kembali menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kridho Suprayitno (KS) selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kab.Sleman, Kamis (31/08/2023)
“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini keenam kalinya tersangka “KS” mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,” jelas Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY dalam siaran persnya.
Adapun rinciannya dengan sebagai berikut :
1.Selasa tanggal 18 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka KS, yang diserahkan oleh keluarga tersangka “KS” dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
2.Selasa tanggal 1 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY;
Rabu tanggal 9 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp..300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY
3.Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tersangka “KS” telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
4.Kamis tanggal 24 Agustus 2023 tersangka “KS” melalui keluarga dan Penasehat Hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)
5.Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS” yang diserahkan oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“Bahwa tersangka “KS” selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah),”pungkas Herwatan.
Akibat dari perbuatan tersangka “KS” telah merugikan Keuangan Negara cq. Desa Catur Tunggal sebesar Rp 2.952.002.940,- dan diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640,-. ( Hari S )