Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi.
Menurut Farouk, dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Sumbar terjadi di tahun anggaran 2021dengan pagu anggaran seluruhnya sebesar lebih dari Rp. 18 miliar atau Rp. 18.063.040.950. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam empat kegiatan.
Pertama, mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman atau nautical kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar.
“Yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Kedua, mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Holtikultura Pengolahan Hasil Pertanian serta Unggas yang menggunakan DAK fisik reguler SMK dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar.
Selanjutnya, mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK sektor otomotif atau Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Teknik Pengawasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik yang menggunakan DAK SMK dengan anggaran Rp 4,4 miliar.
“Terakhir, pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor Pariwisata Perhotelan Kecantikan Kulit dan Rambut Tata Boga serta Tata Busana menggunakan DAK SMK dengan anggaran Rp 7.263. 040.950.
“Seluruh kegiatan pengadaan tersebut tim penyidik Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terdiri dari KPA, PPTK, Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, distributor dan rekanan,” terangnya. (Tim)