Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mentawai Masuk Tahap Penyidikan ‘MANTAN KADIS AKUI DIPERIKSA POLDA’

Editor : Meza GN

Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditaksir merugikan negara hingga Rp. 5,29 miliar. Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar meyakini, banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Benarkah..??

PADANG, (JMG) – Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, SIK dalam audiensi dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumbar menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan informasi, serta langsung memproses perkara dugaan korupsi pada Dinas PUPR Mentawai tersebut. Saat ini pihaknya tengah mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.

Ir. H. Elfi..Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai

“Kami sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 14 saksi, dan memeriksa surat-surat serta dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Kami sudah melakukan perhitungan bobot, serta cek fisik, dan juga meminta keterangan ahli,” ujar Joko.

Selain itu, sambung Joko, penyidik Polda juga telah ditugasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan, yang tersebar di empat pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah masuk kedalam tahap penyelidikan (lidik) dan masih terus dalam pengembangan perkara.

“Apabila nanti sudah selesai tahap penyelidikan, baru bisa menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan, dan apabila ini merupakan tindak pidana, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Joko lagi.

Apa yang disampaikan Direskrimsus Polda Sumbar itu ternyata benar. Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto SIK kepada JMG mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana di Dinas PUPR Mentawai telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan. Sudah banyak saksi yang dipanggil dan diminta keterangan. Dalam waktu dekat ini akan dikirim berkasnya ke Kejati Sumbar”, ujarnya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Surya Purnama menerangkan, hasil analisis hukum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) Nomor : 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021 Atas Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2019-2020, ditemukan bahwa terdapat kejanggalan pada penggunaan anggaran sebesar Rp. 5,29 miliar.

Anggaran tersebut, sambungnya, diperuntukkan bagi kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Pembangunan Jalan Desa Strategis oleh Dinas PUPR. Adapun alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu ialah sebesar Rp. 10,07 miliar.

“Dari LHP BPK, yang dapat dibuktikan dari dua proyek itu hanya Rp. 3,33 miliar. Dan, adanya pengembalian anggaran kegiatan sebesar Rp.1,44 miliar ke kas daerah. Tapi masih ada selisih sebesar Rp. 5,29 milair yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabankan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Surya seperti dikutip dari Haluan.

Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) koalisi Heronimus Zebua menyatakan setidaknya ada tiga pihak yang terindikasi menerima aliran dana tersebut, jika berdasarkan pada LHP BPK RI. Ketiganya antara lain satu kepala dinas yang diduga menerima Rp. 774 juta, satu kepala badan yang diduga menerima Rp. 400 juta, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima Rp. 200 juta.

Menurut Heronimus, dalam laporan BPK RI, disebutkan bahwa telah dilakukan pembayaran fiktif oleh Kepala Dinas dengan melakukan dugaan pemalsuan dokumen. Diantaranya berbunyi telah membayarkan uang kepada pelaksana lapangan Pulai Siberut sebesar Rp. 40 juta, pelaksana lapangan Pulai Sipora Rp. 1,65 miliar, pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp. 190 juta, dan pelaksana lapangan Pulai Pagai Selatan Rp. 120 juta.

Namun, Heronimus melanjutkan, dalam keterangan BPK, para pelaksana lapangan tersebut membantah telah menerima uang panjar kegiatan dari Dinas PUPR Menatwai tersbeut. Bahkan, para pelaksana lapangan kepada BPK menyatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan sehingga diduga menimbulkan kwitansi pembayaran fiktif.

Heronimus menyebutkan, meskipun Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet sudah membebas tugaskan tiga pihak yang menerima aliran dana tersebut, akan tetapi langkah itu tidak serta merta menghilangkan proses pidana. Selain itu, koalisi menduga masih ada pihak-pihak lain yang juga turut menerima aliran uang tersebut.

“Dari aliran dana kepada tiga orang tersebut, masih terdapat selisih sebesar Rp. 3,91 miliar yang diduga mengalir kepada pihak-pihak lain yang belum terindentifikasi. Sehingga, kepolisian, kejaksaan, hingga KPK diminta segera mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Modus lain yang berdasarkan laporan BPK, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah Rp. 67,5 juta. “Dari ketiga modus tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memanipulasi anggaran proyek sebesar Rp. 4 miliar,” terang Eko.
Surya Purnama menambahkan, jika dibandingkan dengan temuan anggaran yang diduga fiktif oleh BPK sebesar Rp. 5,2 miliar dikurangi penyalahgunaan kewenangan untuk memanipulasi anggaran proyek sebesar Rp. 4 miliar masih belum ditemukan sebesar Rp. 1,21 miliar lebih. “Yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Kemudian aliran dana yang diduga dikorupsi senilai Rp. 5,2 miliar menurut LHP BPK, Kepala Dinas PUPR mengakui menerima uang sejumlah Rp. 774.500.000, dan sejumlah lainnya yang besarannya tidak dapat diingat oleh yang bersangkutan. “Uang tersebut termasuk digunakan untuk pembelian sarang burung walet dan tanah milik pribadi kepala dinas PUPR di Sikakap,” tambah Surya.
Selanjutnya, sebanyak Rp. 400 juta kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dimana menurut keterangan kepala Dinas PUPR dan PPTK pemberian ini berkaitan dengan keperluan pengurusan anggaran dan pencairan anggaran kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dan pembangunan jalan desa strategis TA 2020. Selanjutnya kepada PPK senilai Rp. 200 juta,” terang Surya.
“Tiga pihak yang teridentifikasi di atas telah mengalir dana sebesar Rp. 1,37 miliar lebih. Sehingga masih ada selisih sebesar Rp. 3,91 miliar antara jumlah anggaran yang diduga fiktif dengan aliran dana kepada ketiga pihak diatas, yang diduga mengalir kepada pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi. pihak-pihak tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ungkap Surya.
Adanya temuan dana kepada berbagai pihak mengindikasikan tindakan memanipulasi anggaran yang dilakukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian kepada keuangan negara. Setidaknya tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian Pasal 55, Pasal 263, Pasal 368, Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tegas Surya.
Ditempat terpisah, Elfi yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada JMG mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan padanya tidaklah benar. Informasi yang beredar itu tidaklah benar. Bahkan Elfi menduga ada skenario yang ingin menghancurkannya.

Tak hanya itu, Elfi juga mengungkapkan tidak selalu temuan BPK RI itu benar. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa kontraktor Edi Khatib yang berujung kemenangan bagi Edi Khatib. “ Temuan BPK itu tak selalu benar dan BPK itu juga manusia yang bisa saja khilaf “, ujarnya.

Elfi juga menambahkan, bahwa apa yang disampaikan oleh orang-orang yang tak senang dan ingin menjatuhkannya itu sangatlah kejam. Sebab tak mendasar dan terkesan mengada-ada. Selaku manusia, dirinya tentu punya rasa sabar dan dia juga sedang memikirkan untuk melawan fitnah dengan menempuh jalur hukum.

“ Selama ini saya diam dengan apa yang disebarkan orang-orang yang tak senang dengan saya. Nanti suatu saat, saya akan melakukan perlawanan. Sebab selaku manusia saya punya batas kesabaran”, tuturnya.

Saat ditanya apakah dirinya pernah dipanggil penyidik Polda Sumbar terkait kasus itu, Elfi mengakuinya. Dia mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil satu kali oleh penyidik. Dia telah menjawab semua yang ditanyakan penyidik. Alhamdulillah tak ada masalah hingga saat ini. Semua yang ditanyakan terkait asset saya di Mentawipun sudah dijelaskan”, ujarnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.