Dua pemuda diringkus Satres narkoba polres Dharmasraya satu diantara nya mahasiswa

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Dua orang pelaku tindakan kriminal dalam kasus narkotika jenis shabu diamankan oleh jajaran anggota Satnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat pada bulan suci Ramadhan di daerah Sitiung kecamatan Sitiung Kabupeten Dharmasraya, Jumat Malam (08/04/2022).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap yang didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, yang ditemui di Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (09/04/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul sekali, kami bersama anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam kasus narkotika jenis shabu, satu orang dari pelaku tersebut seorang exs mahasiswa, ” ujar AKP Rajulan

Sebutnya, dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis shabu yang telah di paketnya. Menurut kronologisnya, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki barang narkotika jenis shabu di daerah Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut,ternyata memang benar sekali seorang pemuda yang berinisial WS umur 25 tahun yang mana dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis shabu,satu unit handphone android warna hitam merk OPPO.

Beber Rajulan, dari penangkapan pelaku pertama tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata memang benar. Kemudian kami menangkap pelaku yang kedua yang berinisial AEN umur 24 tahun,dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG, satu unit handphone warna hitam merk NOKIA , satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab shabu dan kemudian uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000.

Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 Thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.