Dua Orang Pelaku Narkoba di Pulau Punjung Kembali di Amankan Polres Dharmasraya

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya, (JMG)- satuan resort kriminal Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua orang lelaki dewasa diduga sebagai pelaku penyalahgunaan barang haram jenis shabu-Shabu, Sabtu 29/10 2022.

Kedua pelaku ini ditangkap oleh SatRes Narkoba, diduga sedang transaksi barang haram tersebut dijorong Jambu LiPo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, yang di dampingi kasat Narkoba IPTU Rusmardi SH menyampaikan, benar adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku dipulau Punjung yakni, inisial DK(54) dan ZE(34)tahun

“Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” Ungkap Kasat Rusmardi, yang akrab disapa BG Muncak itu.

Dilanjut kasat, pelaku ini diduga Menawarkan untuk dijual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki, dan menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan menggunakan narkotika tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, ada pun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain

  1. dua paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu
  2. satu buah Korek api gas tanpa kepala
  3. satu buah kaca pirek
  4. satu jarum
  5. satu set bong terbuat dari kemasan teh botol

Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda, Budi Arianto dan Kepala Jorong, Arlon Karya

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Untuk tersangka kita kenakan dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA,” tutup nya (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.