Dua dari satu pelaku curas di sungairumbay diamankan polres dharmasraya

Editor : Meza GN

DHARMASRAYA,(JMG)- tak berselang lama dua pelaku Pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang warga masyarakat yang terjadi di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai beberapa waktu lalu tak berkutik saat diamankan polres dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya Anggun Wicaksono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Andri Nugroho Saputro,membenarkan kejadian tersebut kepada awak media Jejaknews,Kamis, 06,01,2022.

“benar kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya bersama tim telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan beberapa waktu lalu,di kediaman kakaknya yang terletak di Nagari Koto Besar,kabupaten dharmasraya,dari tangan Pelaku berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban.

Sebelumnya korban bersama pacarnya sedang duduk diatas motor di samping Rusunawa nagari Sungai Rumbai,Kemudian dua orang pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi.

Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti Korban Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku. sesampainya di TKP, Pelaku menurunkan Korban dan pacarnya dan meminta paksa Handphone milik korban.

Korban yang ketakutan menyerahkan Handphonenya,Setelah mendapatkan harta milik korban dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan Handphone korban,Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.

kami masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL(25)” dan Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara.terangnya.

(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.