Dr. H. Andri Warman, S.Sos., M.M. : PT.AMP Plantation, Harus Tunduk Dengan Keputusan Bupati Agam.

Editor : Meza GN

Agam,(JMG)- Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, S.Sos., M.M. Silaturahmi sekaligus Audiensi dengan Ninik Mamak Anggota Kerapatan Adat Nagari, (KAN) Bawan, di Sakura Hotel, Lubukbasung, Minggu (13/6/2021).

Selain ninik mamak, hadir dalam acara temu ramah bersama Bupati Agam, Camat Ampek Nagari, Roza Syafdefianti, S.STP. M.Sc. Ketua Bamus Nagari Bawan, Drs, Syamsudin. Walinagari Bawan, Kamiruddin, Walijorong di Nagari Bawan, dan Yurnalis, Ketua Pengurus Plasma Ulayat Ninik Mamak Nagari Bawan, (PPUNB).

Dalam sambutannya, Andri Warman, Bupati Agam, menyampaikan, dimasa pemerintahannya selaku Bupati Agam, setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan para investor, harus segera selesai.

“Investor harus taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, saya selaku Bupati Agam, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berdiri di Kabupaten Agam, terkhususnya PT. AMP Plantation, sebagaimana yang sama-sama diketahui, masalah HGU Nomor 11 yang berada di Nagari Bawan dan Tiku V Jorong, Ninik Mamak harus mendapatkan haknya selaku pemilik tanah ulayat, layaknya perjanjian yang telah disepakati, seperti pengembalian HAK berupa Plasma 30% dari 4360 Ha’ lahan yang telah diserahkan melalui PEMDA AGAM pada 25 Agustus 1991. dan lahan tersebut kini telah menjadi Hak Guna Usaha “HGU” Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. Agra Masang Perkasa” sebut “AWR” dengan tegas.

Ditambahkan, Saya pribadi, tidak terima jika rakyat Kabupaten Agam, dizolimi para investor. “Perusahaan (investor) di Kabupaten Agam, harus tunduk kepada keputusan Bupati Agam” ulas bupati yang dikenal tegas dan merakyat itu.

Permasalahan HGU 11 PT. AMP Plantation, dengan Ninik Mamak Nagari Bawan, dan Tiku V Jorong, akan kita selesaikan secepatnya, sekali lagi saya tegaskan, PT. AMP Plantation, harus tunduk kepada keputusan Bupati Agam, ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Adrian, Datuak Kando Marajo, dalam sambutanya memaparkan, “Kami sangat menyesalkan sikap Pemda Agam, yang terkesan mengabaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan investor asing, sebut saja’ PT. AMP Plantation. Lahan perkebunan sawit di atas Tanah Ulayat Ninik Mamak Nagari Bawan dan Ninik Mamak Nagari Tiku V Jorong, hingga kini tidak menemui titik terang, berbagai upaya telah kami lakukan,” ucapnya.

Kami Ninik Mamak di dua nagari, (Bawan dan Tiku V Jorong) demi mendapatkan haknya selaku pemilik tanah ulayat yang telah menjadi Hak Guna Usaha “HGU” Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT Agra Masang Perkasa.

Ketika itu, adapun janji PT. AMP Plantation yang menjadi tuntutan Ninik Mamak bersama masyarakat Nagari Bawan dan Tiku V Jorong, seperti pengembalian hak berupa Plasma 30% dari 4360 Ha’ lahan yang diserahkan melalui Pemda Agam. Pada 25 Agustus 1991.

Tidak hanya itu, PT. AMP Plantation juga telah mengingkari janjinya kepada pemilik ulayat, didalam pernyataan yang dikeluarkan PT. AMP Plantation pada 21Juli 1998, selain plasma ada juga berupa Bungo Siriah, sebagaimana dalam tuntutan ninik mamak dan anak kemanakan di dua kenagarian “Bawan dan Tiku V Jorong, ujar Ketua KAN itu.

Kita berharap pada masa pemerintahan Bapak Andri Warman, selaku Bupati Agam, saat ini, dapat menuntaskan masalah ini, dan dalam hal ini, kita akan mendukung penuh upaya Bupati Agam, untuk menyelesaikan konflik yang telah berpuluh tahun ini, pungkasnya.*rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.