DPD LSM PERKARA Hadiri Gelar Perkara Dugaan Gelar Palsu Pejabat DPRD Siak

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – DPD LSM Perkara (Pemerhati kinerja aparatur negara) Provinisi Riau menghadiri undangan gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Riau Jalan. Pattimura kota Pekanbaru.

Hadir dalam Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Gelar yang dilakukan Anggota DPRD Siak Insial IG diantaranya, Kabag Wasidik, Kanit, Kasubdit, dan Penyidik di Ruangan Ditreskrimum Polda Riau. Kamis, (02/12/2021).

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Riau, Freddy mengatakan, gelar perkara hari ini sebagai tindaklanjut dari laporan kita terkait gelar palsu yang digunakan/pakai oleh oknum pejabat DPRD Kabupaten Siak berinisial IG.

” Menidaklanjuti laporan perkembangan kita kepada terlapor (IG) yang merupakan seorang pejabat DPRD Kabupaten Siak,”. Kata Ferry.

Kemudian, seperti bukti, saksi dan dokumen yang kita temukan selama ini sempat ditanya saat gelar perkara, dan sudah kita jelaskan semuanya ke pimpinan gelar perkara.

” Temuan tim DPD LSM Perkara selama ini sudah dijelaskan semuanya ke pimpinan rapat,”. Katanya.

Untuk itu, kami berharap semoga dengan adanya Gelar perkara hari ini, Polda Riau dapat menentapkan IG sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke penegak hukum dan publik, Singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPD LSM Perkara Provinsi Riau, Anton Pasaribu, SH yang ikut mendampingi, mengapresiasi kinerja Polda Riau yang cepat merespon laporan DPD LSM Perkara terhadap terlapor inisial IG Anggota DPRD Kabupaten Siak.

” Gelar Perkara di Subdit II Ditreskrimum Polda Riau. dan tadi, untuk pihak terlapor tidak hadir dengan alasan adanya rapat Forkopimda di Kabupaten Siak,”. Kata Anton.

Jadi, LSM Perkara melaporkan IG (Anggota DPRD Siak) karena diduga beliau menggunakan gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE) dibelakang namanya. Dan selaku control sosial sebagai Pemerhati kinerja aparatur negara, DPD LSM Perkara Provinsi Riau melaporkan IG tersebut ke Mapolda Riau tanggal 6 September 2021 dengan Pasal 264 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 68 dan atau Pasal 69 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 Jo Pasal 28 Ayat (7) Undang – Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (PT). “Ucapnya”.

Jadi, kami berharap dengan Gelar Perkara hari ini, pihak kepolisian Polda Riau dapat menaikan kasus ini dan menetapkan IG sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Gelar yang dilakukannya.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.