Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH, MH Akan Gugat Bupati Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, JMG – Jejak77.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar dalam waktu dekat berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Negeri Painan terkait dengan tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan. (19/9)

Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH, MH melalui siaran persnya nomor : 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima Jejak77.com , Kamis tanggal 19 September 2019 disampaikan.

[Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH, MH]

Zentoni menjelaskan sebagaimana diketahui Pembangunan RSUD M. Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Drs. Nasrul Abit, MBA dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi (PIP) senilai Rp. 99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP, “terangnya.

Namun Lanjut Zentoni, SH, MH selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, akan tetapi pada tahun 2017 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Hendrajoni, S.H., M.H., dengan dalih tidak memiliki Andal (Analisis Dampak Lingkungan) pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan sepihak tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan,”jelasnya.

Zentoni, LBH SUMBAR menilai penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan oleh Bupati Pesisir Selatan secara sepihak adalah termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”tegasnya.

Saat berita ini di turunkan Jejak77.com salah satu anggota DPRD Painan saat di komfirmasi merepon atas rencana gugatan LBH Sumbar terhadap Bupati Hendrajoni sah-sah saja. Tapi tentunya bertindak untuk dan atas nama masyarakat Pessel. “Legal standing (sebagai apa) nya harus sesuai aturan berlaku,” terang Novermal Yuska.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Dapil IV Kecamatan Ranah Pesisir-Linggo Sari Baganti Novermal Yuska menerangkan sikap pribadi saya sebagai anggota DPRD, kita tunggu hasil audit investigas yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar dan rekomendasi BPKP harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Pessel. Kami akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPKP tersebut.

Kalau rekomendasinya, pembangunan harus dilanjutkan, ya harus dilanjutkan. Kalau ada dugaan pidana korupsi, ya kita minta penegak hukum mengusutnya sampai tuntas. Kedepannya tergantung hasil audit BPKP, “tagasnya.

Novermal Yuska, kalau alat kelengkapan dewan sudah terbentu, tentu komisi terkait akan mem-follow-up persoalan ini. Kalau memang harus dibentuk pansus, kita bentuk pansus. Yang jelas, persoalan ini harus tuntas secara aturan.

Kini DPRD sedang menyusun Tata Tertib dan persiapan pelantikan pimpinan defenitif. Setelah itu baru pembentukan alat kelengkapan dewan. Setelah terbentuk, baru komisi terkait bisa bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,”jelasnya saat di komfirmasi Jejak77.com

Zentoni menambahkan LBH SUMBAR berharap Pengadilan Negeri Painan nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan oleh karena keberadaan RSUD M. Zein Painan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam bidang kesehatan.

[Hakim]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.