Editor : De Ola
Tanjung Balai, (JMG) – Diduga belum penuhi standarisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Goverment Wacht (GOWA) Sumatera Utara DPD Kota Tanjungbalai, soroti pelaksanaan pengerjaan proyek di Sekolah Dasar (SD) Negeri 132406 atau biasa disebut SD 5 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai.
Amatan JMG dilapangan, Rabu (30/8/2023), dua item pekerjaan proyek yang menelan biaya Rp 98.465.185.- yang dikerjakan rekanan CV. Bregi tersebut terkesan tidak penuhi standarisasi karena material pekerjaan berupa Pavingblock yang digunakan dan dipasangkan sangat rapuh dan tampak ada diantaranya telah patah dengan kata lain mutunya tidak standar dari pandangan orang awam sehingga hasil pekerjaan berdampak kurang baik dan tidak maksimal serta akan merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai TA. 2023.

Dan juga, Papan nama kegiatan (plank proyek) terkesan sengaja disembunyikan dibawah reruntuhan tumpukan kayu disekitar halaman SD 5 itu.
Kepala Sekolah SD 5 Masita, S.Pd, saat diminta tanggapannya terkait pekerjaan proyek tersebut mengatakan, sangat kecewa karena tidak diberi tahu besteknya oleh pihak rekanan sehingga dia tidak mengetahui bagaimana bentuk bangunan yang sedang dikerjakan nantinya.

Dan juga masih diterangkan Masita, bahwa pekerjaan sebelum selesai, pihak Sekolah akan lebih bekerja ekstra sebab saat jam belajar harus menjaga Siswa/i nya dari bahan material bekas berupa kayu yang pakunya banyak menancap serta tiang peranca gapura.

Dan aktivitas akses pintu sekolah hanya satu pintu sebelah samping, yang akibatnya saat pulang siswa/i selalu berdesakan karena hanya menggunakan satu pintu, ujarnya.
Sementara, ditemui diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Jalan Gaharu, Rabu (30/08/2023), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didampingi salah seorang Konsultan, terkait persoalan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali turun ke lapangan bersama Kadis Pendidikan dan tidak menerima kwalitas material yang telah dipasangkan serta meminta kepada pihak rekanan untuk menghentikan sementara pengerjaan pemasangan pavingblock dan juga mendesak untuk membongkar serta mengganti kembali.
Pavingblock tersebut sesuai dengan mutu yang tertuang dalam penawaran, terangnya.
Masih dikatakan PPTK, pihak rekanan menjelaskan bahwa material pavingblock yang dipesan tersebut merupakan buatan usaha fabrikasi yang sudah memiliki sertifikat, namun untuk membuktikannya PPTK juga meminta sample hasil uji kelayakan mutu agar dibawa kelapangan supaya bisa dibandingkan kwalitasnya, namun sampai saat ini pihak rekanan belum ada memberikan sertifikat terbaru dan samplenya, tandasnya.
Selaku PPTK, Ia juga menegaskan jika rekanan tidak mematuhi sesuai dengan kontrak penawaran tersebut, pihaknya lebih jauh tidak akan menanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST), ucapnya tegas yang di amini salah seorang Tim konsultan.
Menanggapi persoalan pekerjaan dengan pelaksana CV.Bregi tersebut, Ketua DPD Government Watch (GOWA) Sumut Kota Tanjung Balai Irham Siregar, kepada awak media JMG mengatakan, bahwa GOWA akan terus memantau dan menyoroti kasus tersebut dan apabila tidak sesuai dengan yang dikatakan PPTK, pihaknya akan menyurati pihak-pihak terkait supaya pihak rekanan yang telah dipercayakan untuk mengerjakan suatu proyek Pemerintah agar tidak lagi sembarangan atau asal-asalan didalam mengerjakan proyek yang memakai uang negara itu, pungkas Irham.(Thd)