Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Penipuan, Seorang Perempuan Berhasil Di amankan Oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar
Editor : De Ola
Tanah Datar, (JMG) – Kepolisian Resor Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Terduga pelaku berinisial DP (29th) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di sebuah toko miliknya di Kecamatan Rambatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku DP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Tanah Datar pada bulan Mei tahun 2023.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Reskrim juga membenarkan tentang penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan.
“Benar bahwasannya kami Jajaran Polres Tanah Datar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan.
“Untuk terduga pelaku berinisial DP umur 29 tahun berhasil kami amankan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Sebuah Toko miliknya di Kecamatan Rambatan” ujarnya.
Terhadap terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar. (Nano Bojes).