Diduga Rekonstruksi Jalan Ruas Simpang Pasar Bonjol Dikerjakan Asal Jadi

Editor : Fauza Afifah

Pasaman, (JMG) – Proyek Rekonstruksi Jalan yang di selenggarakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Pasaman yang pengerjaan nya dalam satu paket pekerjaan ada beberapa titik lokasi, yang salah satu titik pekerjaan nya ada di jalan ruas simpang pasar bonjol – batas 50 kota kecamatan bonjol yang dikerjakan oleh CV. Alya Perdana Karya dengan Nilai Kontrak Rp. 7.633.989.000,00 dan masa pelaksanaan 101 hari kalender di duga pelaksanaan nya tidak sesuai spek.

Karena adanya informasi dari masyarakat setempat di wilayah paket pekerjaan yang berlokasi di simpang pasar bonjol kecamatan bonjol, tim JMG mulai menelusuri informasi tersebut. 11 November 2022 tim JMG bergerak ke lokasi kegiatan proyek tersebut untuk memastikan informasi dari warga. Di lokasi tim menemui ke ganjalan dalam pelaksanaan pasangan batu yang dikerjakan dalam air yang berarus kuat. Adukan semen yang di duga sangat minim untuk campuran adukan pasangan batu kali. Juga saat di lokasi pekerjaan, tim tidak menemui pekerja yang menggunakan perlengkapan K3. Atau memang seperti inikah yang telah di sepakati oleh pihak PUTR Kabupaten Pasaman dengan Pihak Kontraktor Pelaksana. Kami juga meragukan material yang dipakai, apakah bisa dipastikan kontraktor pelaksana memakai/membeli material yang SAH dalam aturan. Diduga pelaksanaan pekerjaan seperti ini ketahanan konstruksi nya tidak cukup umur sesuai umur ketahanan yang telah ditentukan dalam perencanaan dan dasar hukum konstruksi.

Senin 21/11/2022 tim JMG mencoba konfirmasi kepada kabid bina marga dinas PUTR. ” Kalau kita temui tidak sesuai spek dan menggunakan material ilegal. Saya akan tindak tegas Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut. Ungkap Kabid saat di konfirmasi.

Masyarakat tentunya menyambut baik dalam pelaksanaan pembangunan. Tapi masyarakat pasti berharap pembangunan tersebut terlaksana sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Apakah proyek yang diduga bermasalah ini akan merembet ke Ranah Hukum? Kita tunggu saja hasil wawancara dengan pihak APH Kejaksaan Negeri Pasaman, di edisi berikut nya.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.