Diduga Oknum Kades Main Proyek APBD

Editor : Supani

Pati ( JMG ) – Proyek rehabilitasi jalan Tlogorejo – Regaloh Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati diduga dikerjakan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Proyek rehabilitasi jalan Tlogorejo-Regaloh dikerjakan CV Muliatama sumber biaya dari Anggaran Pendapatan Biaya Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2022 sebesar Rp.196.654.000 (Seratus sembilan puluh enam enam ratus lima puluh empat juta rupiah).

Pantauan awak media proyek rehabilitasi jalan Tlogorejo-Regaloh temuan wartawan di lapangan sabtu (16/7), diduga tidak standar, jalan yang berlubang seharusnya pakai tipe 2:3, namun tidak pakai standar.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Sumbermulyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, biar dari Dinas DPU saja yang tes core drill pada pekerjaan pengaspalan, katanya pada wartawan melalui telepon seluler, minggu (30/7).

Sementara itu salah satu aktivis penggiat anti korupsi Kabupaten Pati mengatakan, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.

Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Mengacu pada peraturan perundang-undangan jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.

Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.

Hal tersebut juga bertentangan UU Desa,”Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” tuturnya, Senin (1/8).

Ia berharap kepada pihak Pemkab Pati dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Pati dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi. ( Hanggoro )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.