Diduga Menggelapkan Uang Sewa dan Memalsukan Surat, Seorang Komisaris Utama Salah Satu BPR Ternama di Pekanbaru Tidak Dimaafkan Ibunya.

Editor : Meza GN

Jakarta, (JMG) – Seorang anak haruslah menghormati ibunya. Demikian yang diungkapkan Topan Meiza Romadhon, S.H., M.M.H. saat mendampingi kliennya di sebuah wilayah di Jakarta (03/09/2021) lalu. “Jujur, saya kaget. Bagaimana mungkin seorang yang telah menjadi Direktur sebuah perusahaan sawit berstatus PMA, kemudian dia juga Komisaris Utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdomisili di Pekanbaru, mampu berbicara dengan nada tinggi kepada ibunya di hadapan polisi yang mendampingi, abang kandungnya, serta saya selaku kuasa hukum,” jelas Topan.

Diterangkannya, kasus ini merupakan permasalahan lama antara kliennya, WN, yang sudah berusia 80-an tahun dengan anak kandungnya, menyoal sewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. “Dalam somasi kami tanggal 30 April 2020 lalu kami sudah menjelaskan kepada BPR tersebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang finansial, harus memiliki prinsip kehati-hatian. Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut. Bagaimana mungkin pula, seorang Direktur perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang juga Komisaris Utama suatu BPR memiliki cacat moral yang luar biasa seperti ini. Sudahlah dianggap salah oleh klien saya, yang notabene adalah perempuan yang sudah mengandung, melahirkan dan membesarkannya, malah datang nada tinggi di hadapan Ibunya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

“Sebagai seorang yang juga memiliki ibu, tentulah saya sangat prihatin dan menyayangkan sikap angkuh dari orang yang sudah seharusnya membawa etika tinggi saat bertemu dengan perempuan yang sudah tidak terhitung lagi memasak makanan yang telah membuat HA itu dewasa, pintar, bahkan hampir sukses di karir usahanya,” lanjut Topan.

Selain mengungkapkan kekesalan yang mewakili kliennya itu, Topan juga menjelaskan sebuah resume pertemuan yang dibuat oleh HW selaku abang kandung HA. Dijelaskan dalam isi resume itu, bahwa tanggal 3 September 2021 dihadapan penyidik dilakukan konfrontir antara HA dan mama dihadiri oleh saya, HE dan kuasa hukum mama.
“sewaktu omong omong sebelum pemeriksaan HA bersuara tinggi, kuasa hukum mama secara spontan minta HA sopan dan tidak bicara keras sama ibu sendiri, karena emosi terjadilah adu mulut antara kuasa hukum mama dengan HA dan saling tunjuk, kami terpaksa melerai agar tidak gaduh dan melebar,” seperti dikutip dari resume HW.
Dilanjutkan dalam resume yang dibacakan Topan, kemudian waktu pemeriksaan berjalan HA nada nyinyir mengatakan kenapa mama terus pandang dia, apakah rindu sama dia disertai senyum sinis seakan akan ngeledek mama. Mendengar itu HE katakan ke HA jangan sindir sindir mama, dalam arti tidak baiklah omong begitu sama orang tua, pada sore hari setelah selesai konfrontir HA tulis di WA grup maksudnya minta tegur kuasa hukum mama dan bawa bawa nama papa.
“Menurut kami seharusnya HA mengaca dulu, apakah sikapnya santun ? Jangan minta tegur orang lain kelakuan sendiri tidak baik. Kami juga sampaikan dihadapan penyidik omongan HA bahwa mama melaporkan HA dalam kasus pidana karena pengaruh abang-abangnya di Jakarta yang usahanya bangkrut, merasa iri hati dan mau merampok haknya HA. Itu semua tidak benar dan tidak ada dasarnya, usaha kami
semua tetap jalan sampai sekarang, iri hati sama dia untuk apa, HA bukan siapa siapa dan mohon tunjukan bukti hak mana yang mau dirampok ?” Jelas HW dalam resume itu.

Menurut Topan, HA dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Kami percaya, kepolisian sangat professional dalam kasus ini. Jika HA dikenakan pasal 263 KUH Pidana, maka dia akan dapat dipenjara maksimal 6 tahun. Jika perbuatannya dianggap melanggar pasal 376 KUH Pidana, maka dia dapat mendekam di dalam jeruji besi selama paling lama 4 tahun. Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.