Diduga Hak Belum dibayarkan, Mantan Karyawan Pub & Cafe Boy Bistro Mengadu ke Disnaker Kota Pekanbaru

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Tiga orang karyawan Ex. Pub & Cafe Boy Bistro yang beralamat di Jalan Kuantan, mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah oleh perusahaan tempatnya berkerja, Kamis (10/2/2023)

Dari pantauan Media ini, ada Tiga Orang karyawan yang diduga telah di PHK secara sepihak yaitu Ramtuhi, Andre dan Doni.

Salah satu karyawan bernama Andre kepada media ini menyebutkan bahwa dirinya telah berkerja sebagai sekuriti di Pub & Cafe Boy Bistro selama lebih kurang 6 Tahun, selama berkerja dirinya tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan oleh perusahaan.

” Kenapa tiba-tiba Tampa alasan yang jelas, dirinya dan kedua temannya di PHK secara sepihak, dengan alasan dari pihak perusahaan bahwa kontrak mereka sudah habis dan Pihak Perusahaan sudah berkerja sama dengan memakai jasa outsorcing ” terang Andre.

” Kalau pun di PHK, Kami ingin Hak kami berupa Pesangon yang sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Disnaker, selama berkerja Kami tidak mempunyai Slip gaji, Jaminan kesehatan serta salinan kontrak kerja “. Ungkap Andre.

” Langkah pertama kami sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dari bulan 12 namun tidak ada hasil, dan belum ada juga titik temunya, kemudian kami mengadukan ke Disnaker Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Setelah kami melaporkan ke Disnaker, pihak Disnaker mempertanyakan ijin Pub & Cafe Boy Bistro, namun pihak HRD Boy Bistro mengatakan tidak ada ijin nya, dengan alasan lagi pengurusan .

Kenapa dari tahun 2009 sampai sekarang belum memiliki ijin, ini ada?

” Kami berharap agar perusahaan dapat memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta kami berharap agar pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru dapat membantu permasalahan yang kami hadapi ini,” Tegas Andre.

” Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak atas perkejaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perkejaan yang layak bagi kemanusiaan adalah perkejaan yang bersifat manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” tambah Andre.

Ditempat yang terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak Disnaker Kota Pekanbaru terkait permasalahan tersebut.

Ditemui diruang nya, Yafrizal SH. Kasi PHI (Perselisihan Hubungan industrial) Disnaker Kota Pekanbaru, Kepada Awak media beberapa hari yang lalu menerangkan bahwa Pihak nya sudah menerima laporan terkait hal ini.

” Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Kami menganjurkan agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara buruh dan perusahaan,” Ujarnya.

” Disnaker Kota Pekanbaru hanya memiliki kewenangan membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan, pendampingan kepada para pekerja tersebut kemudian produk kami yang kedua yaitu melakukan anjuran sebagai rekomendasi ke pengadilan. Waktu Rekomendasi ini lebih kurang Satu Minggu “.Terang Yafrizal.

Ketika awak media menanyakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, dengan tegas Yafrizal mengatakan bukan wewenangnya memutuskan hal tersebut. Kewenangan pengawasan berada pada ranah di Disnaker Provinsi Riau.

“Kalau terkait dugaan adanya pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnaker Provinsi Riau. Mereka yang berhak menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak yang dilakukan perusahaan, dan juga terkait PHK yang dilakukan kepada para karyawan Ex.Boy Bistro ,”tutup Kasi PHI Yafrizal SH.

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak Pub & Cafe Boy Bistro, salah satu staf/ menajer yang bernama Alai membantah semua pernyataan dari tiga karyawan Ex.pekerjanya.

” Mereka sudah menandatangani surat pengunduran diri, dan pihak perusahaan sudah menawarkan untuk bergabung ke outsorcing akan tetapi mereka menolak sampai waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan, ” Kata Alai.

Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media sudah 2 kali datang untuk menjumpai pihak HDR Pub & Cafe Boy Bistro Jalan Kuantan Kota Pekanbaru, serta melalui panggilan WhatsApp dan membalas Chat “maaf, saya tidak bisa memberi keterangan apapun”, saat dikonfirmasi tim awak media perihal dugaan PHK karyawan secara sepihak, kepemilikan izinnya sampai saat ini serta diduga tidak memfasilitasi karyawannya dengan jaminan kesehatan tersebut.***

( Tim )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.