Diduga Belum Kantongi Ijin PT Mesindo Tekninesia Bebas Beroperasi..Kok Bisa..?

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – Permasalahan terkait perijinan suatu usaha atau industri yang merupakan syarat mutlak untuk beroperasinya suatu Industri sangat sering di acuhkan oleh beberapa oknum pelaku usaha. Dan jelas diketahui melalui perijinan usaha tersebut selain menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor pajak, juga untuk kepastian nasib dari masyarakat pekerja atau buruh pada usaha tersebut, Senin (07/02/2022).

Hal tersebut sering dilakukan oleh oknum pelaku usaha nakal tanpa memikirkan nasib pekerjanya, masyarakat lingkungan sekitar dan kepentingan pembangunan daerah.

Salah satunya diduga kuat adalah perusahaan Industri yang berada di Jalan Raja Panjang ,Okura Kecamatan Rumbai Timur. PT. Mesindo Tekninesia tersebut pada sekira bulan Oktober 2021 telah disegel oleh Satpol PP kota Pekanbaru atas laporan Camat Rumbai kepada pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pekanbaru. Dikarenakan tidak adanya perijinan. Tapi anehnya, segel tersebut telah terkoyak dan usaha itu berjalan terus seperti kebal hukum.

Awak media yang telah mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Camat Rumbai Timur Syamsudin S.Sos via seluler yang mengatakan bahwa,” Perusahaan PT. Mesindo Tekninesia yang sudah bertahun beroperasi tersebut telah pernah kita surati terkait perijinan, tetapi tidak diindahkan dan kita sudah laporkan kepada instansi terkait seperti Dispenda, DPMPTSP dan Satpol PP, dan sudah turun ke lokasi serta sudah disegel dan di stop untuk beroperasi”

” Tetapi sang pemilik usaha sampai sekarang tidak bisa dijumpai. Dan terkait mereka buka kembali, pihak Kecamatan tidak mengetahui lagi perkembangannya, tetapi sepengetahuan pihak kecamatan, perusahaan tersebut belum mengantongi ijin. dan tidak kooperatif dalam melaksanakan peraturan daerah, dan terkait hal lebih lanjut dapat di tanyakan langsung ke Satpol PP selaku penegak peraturan dan DPMPTSP,” sebut Camat Rumbai Timur

Beberapa awak media kemudian mendatangi lokasi perusahaan dan bertemu dengan Awi yang mengaku sebagai humas pada perusahaan tersebut, menyampaikan bahwa segala perijinan perusahaan telah diurus melalui Notaris, cuma dikarenakan baru dari luar negeri, sang Notaris masih menjalani Isolasi”

“Pengurusan ijin tersebut sudah sampai ke kadis DPMPTSP dan tinggal di tandatangani dan terkait pengurusan ijin operasional sudah kita serahkan ke Notaris. Terkait pajak berupa denda sudah kita serahkan ke Dispenda sebesar Rp. 11 Juta Rupiah pada saat trantib, satpol pp, Dispenda dan Polsek datang kemari,”terang Awi

Seorang warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa kami masyarakat seputar sangat menyambut baik kehadiran dari PT.Mesindo Tekninesia terbukti dengan kita berikan ijin terkait lingkungan. Perusahaan ini sudah berdiri sekitar 2 tahun. Dan saat awal berdiri, masyarakat dan pemilik perusahaan H.Hartono dan Hj.Siti Suhaibah sudah membuat kesepakatan terkait tenaga kerja Non skill agar menggunakan karyawan dari masyarakat lokal. Tetapi kemudian seiring perjalanan waktu, tenaga kerja diambil dari pulau jawa dan juga terkait penggajian diperlakukan seperti pekerja BHL, tidak menggunakan standard seperti yang diatur oleh Perda dan UMR. Juga masyarakat mengetahui IMB belum pernah ada, syarat perijinan hingga sekarang belum ada selesai. Jumlah pekerja keseluruhan sekitar 70 an orang, dan dari 70 orang tersebut, hanya 11 orang warga masyarakat setempat.

“Kami berharap Pemerintah membantu kami warga masyarakat, agar dapat menjadi prioritas untuk bekerja, juga terkait perijinan perusahaan tersebut di lengkapi sesuai peraturan, karena berimbas kepada status karyawan baik dari segi pengupahan, BPJS Ketenagakerjaan dan keabsahan status karyawan. Karena jika tidak mengantongi ijin, pekerja jelas dirugikan, kedua pendapatan pajak daerah pasti tidak ada, Kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat bersikap lebih tegas. Kenapa ijin belum ada, sudah beroperasi bertahun,”sebut warga tersebut.

Sementara Feri karyawan Perusahaan pada saat dikonfirmasi media via seluler tidak menjawab walau telah dibaca.

Terkait permasalahan imi di duga perusahaan tersebut tidak mengindahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 6 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Di Daerah dan Peraturan Daerah terkait Iijin Usaha, pengupahan (UMK), dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Dan lagi perusahaan yang sudah disegel karena belum memiliki ijin, kenapa bisa beroperasi kembali sementara ijinnya juga belum keluar. Kok Bisa…?

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.