Di Duga SPBU 44.591.04 Taman Kota Berikan Kelonggaran Pembelian Solar Subsidi Tanpa Ijin Yang Jelas

Editor : Mas pay

Pati ( JMG ) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.591.04 Taman Kota turut desa Plangitan kecamatan Kota di duga memberikan kelonggaran pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen tanpa ijin yang jelas serta melebihi batas ketentuan pembelian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu diketahui saat tim media melakukan investigasi dilapangan mendapati adanya pembelian solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam beberapa jerigen di dalam mobil Kijang Nopol H 9870 LM pukul 16.07 WIB, Jumat (27/1/2023).

Saat di konfirmasi di lokasi SPBU, Mandor SPBU Haryanto mengatakan saya tidak tahu, yang tahu anak buah saya.

Lebih lanjut Haryanto memanggil anak buahnya bernama Darso mengatakan,” Memang sering mobil tersebut datang untuk membeli solar bersubsidi dengan menggunakan beberapa jerigen diangkut dalam mobil kijang.

Ketika ditanya Haryanto, mobil tersebut milik siapa, di jawab Darso,” Mobil tersebut milik Yogo oknum APH yang bertugas di Pati.

Ditanya terkait temuan tersebut, Haryanto selalu perwakilan pihak SPBU mengatakan kepada tim awak media bahwa pihak SPBU tidak memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang, karena di SPBU ini menggunakan barcode.

Semua yang melakukan pembelian dibarcode platnya, dan itu cuma 20 liter. Pembelian pol hanya isi 1 ( satu) kali, isi lagi tidak bisa, tetap mbendal,” kata Haryanto.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.