Di duga lakukan pencabulan terhadap anak, K dilaporkan ke polisi

Padang Pariaman, JMG – Masyarakat korong pasa galombang kayu tanam padang Pariaman dihebohkan oleh pengakuan seorang anak laki-laki yg masih di bawah umur (14 tahun) yaitu sebut saja Nb.Yang mengaku telah menjadi korban perilaku sex menyimpang dari seorang laki laki berinisial K (40 tahun) pada malam hari, tepat nya pada malam Minggu terakhir bulan September yg lalu sekitar jam 02 WIB dini hari.

Hal ini terungkap ketika salah seorang tokoh masyarakat melihat sikap Nb yang terlihat murung dan ketakutan ketika bertemu dengan orang lain. Ketika dipanggil oleh Ds yg merupakan tokoh masyarakat setempat dan menanyakan apa yang terjadi pada Nb, dengan sedikit bujukan akhirnya Nb mau bercerita bahwa dia telah diancam oleh K pada malam hari untuk memuaskan nafsu bejadnya dengan melakukan sodomi terhadap dirinya. ketika Nb bercerita kepada Ds, pas kebetulan terduga K lewat, dan terlihat sekali korban Nb ketakutan dan trauma .

Akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2020 lalu pihak keluarga didampingi oleh tokoh masyarakat dan pemuda melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian Polres Padang Pariaman beserta visum dokter dengan nomor laporan polisi LP 133/x/2020. Dengan harapan terduga pelaku K cepat dipanggil dan diproses sesuai hukum yg berlaku yaitu UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak.

Namun sampai saat ini ketika kru JMG melakukan konfirmasi kepada tokoh masyarakat dan pihak keluarga sampai dimana kelanjutan dari laporan polisi tersebut, Pihak keluarga belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak kepolisian. pihak kepolisian hanya memberi jawaban bahwa laporan ini masih dalam pengembangan .*036

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.