Demi terwujudnya keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tanah datar gandeng insan Pers

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Keterbukaan informasi publik merupakan suatu kewajiban bagi setiap badan publik dalam reformasi birokrasi,dan memiliki peran penting,yang mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan perumusan kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini bagi Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tanah datar, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik kemasyarakat luas, maka Bawaslu menggandeng insan Pers melakukan, “Diskusi publik,” dalam Tema: Publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tanah datar,di Auditorium lantai Dua hotel Emersia , Batusangkar, Jum’at 24 Februari 2023.

Diawali pembukaan diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah datar,Hamdan,membuka secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf nya kepada insan pers yang tidak semua dapat di undang dalam acara kali ini.

Kami atas Nama ketua Bawaslu dan lembaga Badan pengawas pemilu Kabupaten Tanah datar,maafkan kami,dan sampaikan permohonan maaf kami kepada rekan kita pers,yang kali ini mungkin tidak hadir bersama kita di ruangan ini,dan mudah -mudahan untuk acara dan kegiatan selanjutnya kita dapat hadir bersama-sama semua insan Pers yang ada di Kabupaten Tanah datar ini, ucap Hamdan.

Hamdan menyatakan perlunya dukungan kerja sama,dengan semua insan Pers,karena peran dari Pers/media dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.khusus nya dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang Insya Allah diadakan serentak Tahun 2024.

Hamdan menambahkan, Seperti yang perlu kita ketahui bersama, Badan pengawas pemilu adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan,serta menangani kasus pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran pidana pemilu, berdasarkan peraturan perundang-undangan Badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6, Tahun 2023, yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR),Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Propinsi,dan Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten/kota.
Peraturan ini berguna dan bertujuan untuk mewujudkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan asas langsung,umum,bebas, rahasia,jujur,adil dan prinsip hukum.

Daerah pemilihan di Kabupaten Tanah datar telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh undang-undang,data yang digunakan telah sesuai dengan keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 dan ditetapkan 35 kursi di Kabupaten Tanah datar.dalam hal ini KPU telah bekerja dalam penataan Dapil sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU nomor 6 Tahun 2022.

Daerah pemilihan penetapan Dapil di Tanah datar,di tetapkan menjadi 4 dapil.
Yaitu daerah pemilihan Tanah datar 1, meliputi Kecamatan Tanjung Emas,Padang Ganting, Lintau buo,dan Lintau buo Utara.,
Dapil Tanah datar 2, meliputi, Kecamatan Lima kaum, kecamatan Rambatan,dan kecamatan Batipuh Selatan,Dapil Tanah datar 3, meliputi kecamatan Pariangan, kecamatan Batipuh dan kecamatan X Koto.
Terakhir dapil Tanah datar 4, meliputi kecamatan Sungayang, kecamatan Sungai Tarab, kecamatan Salimpaung, kecamatan Tanjung baru.

Kegiatan Diskusi publik ini turut dihadiri, Pimpinan Redaksi media nasional Mapikor keadilan,Mainur mantiasri, ketua PWI Kabupaten Tanah datar, Yuldaveri, Ketua KWRI Kabupaten Tanah datar,Bonar Surya Winata, anggota Panwas kecamatan,serta puluhan wartawan dan Kabiro perwakilan dan tamu undangan lainnya.

(Anto).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.