Demi Mendapat Kepastian Hukum, DPP SPKN Akan Gelar Aksi Damai di 3 Tempat

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Selasa (09/05). Demi mendapat kepastian hukum bagi Venantius Mangiring M Gultom Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) berempati dan akan menggelar aksi unjukrasa di Polda Riau, Kejati Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis yang akan direncanakan pada, Rabu (10/5/2023) besok.

Sekjen DPP SPKN Romi Frans kepada media menyampaikan, aksi damai ini adalah lanjutan aksi yang tertunda sebelumnya. Kemaren surat pemberitahuan ulang telah disampaikan ke Polda Riau, dengan surat No: 154/P/DPP SPKN/V/2023 tanggal 8 Mei 2023.

“SPKN sebagai mitra kerja APH dan Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial sangat terpanggil dengan kasus hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom M dalam kasus pencurian dalam keluarga yang ditangani Polsek Pinggir,” ucapnya saat ditemui Senin (08/05).

Dikatakan Romi Frans, kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom berawal terjadinya masalah  harta peninggalan orang tua yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga mereka (kakak beradik-red) dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri atas harta peninggalan orang tuanya berupa  kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha.

“Perkara yang ditangani Polsek Pinggir tersebut  telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH dan Partner dan telah gelar perkara dengan hasilnya,  Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan  SP3 dengan beberapa alasan,” ungkap Romi.

Ditambahkan Romi, Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut.

“Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau,” tegas Romi Frans.

Maka atas peristiwa hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom ini, kami akan menghelar unjukrasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang dengan tuntutan : 1. Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom  yang ditangani Polsek Pinggir Bengkalis. 2. Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian  penyidikan ( SP 3 Lidik) tanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar Supervise.

  1. Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda, urai Romi Frans.

Kami mendesak bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir  menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom. Adapun alasan hukum kami yang meminta kasus ini di SP3 adalah :1. Pelapor tidak memiliki legal standing karena masi cucu

  1. Kadaluarsanya  perkara karena delik aduan
  2. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orang tua para ahli waris
  3. Belum ada penetapan ahli waris.

Ia meminta kepada Kejari Bengkalis, jika memang kasusnya sudah dilimpahkan, supaya  menghentikan kasus yang dituduhkan kepada Venantius Mangiring Gultom dan segera keluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) karena proses penyidikannya sudah bermasalah, pungkas Romi Frans.

Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi yang dimintai tanggapannya terkait rencana aksi demo SPKN serta penanganan kasus Pencurian dalam keluarga dimaksud menegaskan, proses hukumnya sedang berjalan.

“Penyidik melakukan penyidikan karena ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan serta sudah di temukan alat bukti yang cukup,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, masalah rekomendasi gelar, gelar tgl 16 adalah gelar khusus atas permintaan terlapor untuk perkembangan penyidikan bukan gelar untuk henti lidik/ sidik.

“Dan tidak ada rekomendasi yang kami terima menjelaskan secara rinci untuk penyidikan di hentikan. Dan ada rekomendasi lanjutan apabila di temukan hambatan dan fakta fakta baru agar di sampaikan dan koordinasikan ke wasidik, dan itu sudah kami lakukan. Prosesnya masih berlangsung, berkas sudah di Kejaksaan, dan kami menunggu petunjuk untuk diserahterimakan dengan pihak Kejaksaan,” pungkas Kapolsek Pinggir. (**)

( Tim / Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.