Delapan Kades Di Demak Di Vonis Dua Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Dalam Kasus Penyuapan Seleksi Perangkat Desa

Editor : Mas pay

Pati (JMG) – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menyuap dosen UIN Walisongo Semarang dalam seleksi perangkat desa. Selain hukuman 2 tahun penjara, delapan kades dari Kecamatan Gajah tersebut juga terkena denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.

“Pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Hakim Arkanu saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim menyimpulkan jika delapan terdakwa terlibat aktif menjanjikan lulus dan memungut uang seleksi perangkat desa.

Delapan kades tersebut juga terbukti menyetor uang hasil pungutan dari peserta seleksi kepada pihak ketiga (dosen UIN Walisongo Semarang). “Total Rp 2,7 miliar uang yang diberikan para kades dari peserta seleksi,” ungkap dia. Menurut hakim, para kades telah bersekongkol dengan dua perantara suap untuk mengakali proses seleksi dengan dosen UIN Walisongo Semarang.

“Delapan kades telah melanggar hukum dan tidak ditemukan alasan pemaaf sehingga layak dijatuhi hukuman,” imbuhnya.

Adapun Delapan kades tersebut terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seperti diketahui, delapan kades tersebut yaitu Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin. Selain itu juga ada Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.
(Hanggoro)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.