“Darurat Narkoba” ini pesan Sutan Riska kepada seluruh camat

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan mempunyai wilayah kerja dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Adapun tugas Camat antara lain melaksanakan kewenangan pemerintah yang ditetapkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

“Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan hendaknya dapat mencermati dan mempelajari setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam hal pemberian pelayanan dasar pada masyarakat,” ungkap bupati yang diwakili sekda adlisman, disela-sela pelantikan camat di Padang laweh Kamis, 23/06 2022).

Kondisi demikian perlu menjadi perhatian oleh Camat, sesuai dengan fungsinya. Camat dapat melakukan peninjauan langsung terhadap unit-unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik itu kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan suasana pelayanan di puskesmas. Dan mendata sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Selain itu,pelayanan yang diberikan oleh unit-unit kerja yang kurang memuaskan bagi masyarakat kiranya dapat dilakukan evaluasi oleh Camat. Dan dicarikan langkah untuk perbaikan pelayanan tersebut. Dalam bidang kemasyarakat, hendaknya saudara mampu membina anak-anak nagari dan lembaga nagari serta organisasi kemasyarakat yang ada.

Oleh karena itu, semenjak dini saudara harus memperhatikan kehidupan generasi muda untuk tidak terlibat dalam kehidupan bebas dan narkoba, karena kondisi ini telah menjadi ancaman kehidupan generasi muda kita.

“Dan saya harap saudara mampu meningkatkan peranan pemerintahan nagari, sehingga pemerintahan nagari sebagai pemerintahan terdepan akan lebih dapat melaksanakan tugas-tugasnya yang semakin hari dirasakan semakin berat,” harap Sekda lagi.

(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.