Dalam sehari Polsek Sukajadi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Jambret di 2 TKP

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) -Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil tangkap 3 orang pelaku Jambret yang sangat meresahkan Masyarakat yaitu di 2 TKP yang berbedada dalam sehari,(21/03/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr.Pria Budi.Sik.Mh melalui Kapolsek Sukajadi Akp Rahmanuddin.S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Sukajadi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Jambret ) pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 wib di jalan rajawali dan jalan Takari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

“Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa para pelaku tersebut di tangkap atas laporan para Korban. Dan berkat kerja sama pihak Polsek Sukajadi dan masyarakat, tidak berselang waktu lama setelah para tersangka melakukan aksinya ( Jambret ) di 2 tempat yang berbeda”.

“Ketiga pelaku tersebut berinisial IP, ZA dan MA. sementara 1 orang pelaku yang masih dalam Pengejaran berinisial RN di tetapkan sebagai DPO.
terhadap tersangka IP dan ZA melakukan aksinya di jalan rajawali Kel. Kampung Melayu Kec.Sukajadi terhadap Hp milik korban MR sementara tersangka MA dan RN ( DPO ) di jalan Takari Kel. Pulau Karomah Kec.SukajadiKota Pekanbaru terhadap Hp milik korban NWS”.ungkap Kapolsek

Dalam perkara tersebut dapat dilakukan penyitaan terhadap barang yang di duga ada kaitannya dengan tidak pidana dimaksud dari tangan para tersangka berupa 1 buah HP merek Xiaomi note 4X dan 1 buah HP Android merk Realme C3 serta 1 unit KBM R2 Honda beat BM 46…AR.

“Tersangka IP dan ZA dalam melakukan Aksinya mengunakan kendaraan bermotor merek Beat BM 46XX AR sedangkan tersangka MA dan RN ( Dpo ) hanya berjalan kaki, namun untuk mempermudah aksinya para pelaku terlebih dahulu mengamati pemilik HP dan sekelilingnya, dan setelah ada kesempatan para pelaku langsung mengambil paksa Hp para korban dan langsung berusaha melarikan diri.Imbuh Kapolsek”.

Atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian materi lebih kurang: Terhadap Korban MR Rp 3.000.000, sementara Korban NWS Rp 3.200.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana, sementara pelaku RN yang sampai saat ini belum tertangkap di tetapkan sebagai DPO.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.