Editor : Mas pay
Bantul ( JMG ) – AZ (29) warga Kota Gede, Yogyakarta kembali diamankan petugas Tim Opsnal Polsek Bangungtapan lantaran dari hasil penyelidikan merupakan pelaku pencurian pakaian dalam wanita milik
Febina Yufike Chandra (29) warga Jalan Wulung No.23A Pringgolayan RT 01 Banguntapan, Bantul.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffrey melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sejumlah 5 (lima) buah celana dalam dan 6 (enam) buah BH milik korban dilakukannya dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mengambil pakaian dalam di jemuran yang ditaruh di teras rumah, jelasnya. Senin ( 13/11/2023)
Aksi tidak wajar yang dilakukan oleh pelaku yang kebetulan juga merupakan seorang residivis kasus kejahatan tersebut dilakukannya pada Rabu (01/11/2023) dan baru diketahui oleh korban pada Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB
“Pelaku melakukan aksinya itu lantaran memiliki obsesi yang berlebihan terhadap wanita lawan jenis,” paparnya.
Berkat laporan dari korban, anggota yang bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya team opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan di Jalan Pleret Potorono Banguntapan Bantul.

“Dalam penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 Nopol AB 2099 DS, warna Hitam yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, 1 (satu) kaos motif kotak kotak hitam Putih dan celana Biru dongker yang dipakai saat melakukan pencurian.
Iptu Jeffrey juga menambahkan bahwa, petugas masih mencari barang bukti yang belum ditemukan yang menurut keterangan tersangka dibuang diatas Jembatan Winong Sungai Gajah Wong
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 600 ribu. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun karena melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP,” pungkasnya. ( Pmn )