Curi Kayu Cendana di Hutan KHDTK warga Banaran di Gelandang Ke Mapolsek Playen

Editor : Supani

Gunungkidul ( JMG ),- FS (31) warga Padukuhan Banaran VII, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, digelandang ke Mapolsek Playen karena terbukti telah melakukan melakukan penebangan Pohon Cendana di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Watusipat yang tepatnya di Padukuhan Gading V, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut diketahui oleh Benediktus Subagya (48) yang saat itu sedang melaksanakan patroli hutan dengan berjalan kaki, pada hari Senin (25/04/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat sedang berpatroli Benediktus Subagya melihat ada lubang bekas galian di tanah dan setelah dicek terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis cendana disekitar lubang galian tersebut, jelas Kapolsek Selasa ( 24/5/2022).

Untuk selanjutnya, ia mengecek lokasi lain dan menemukan ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang pohon cendana dan bekas ranting, imbuhnya.

Setelah mendapati adanya beberapa Pohon Cendana yang ditebang oleh seseorang, kemudian Benediktus Subagya melaporkannya ke Mapolsek Playen dan mengamankan barang bukti berupa potongan kayu cendana di Pos Jaga Perhutani.

Anggota yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyedilikan secara intensif
Berbekal keterangan oleh saksi-saksi, akhirnya Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah gergaji tangan, 1 bilah sabit, 1 buah tas punggung, 1 buah bor tangan dan 14 batang potongan kayu Cendana.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu cendana di lokasi tersebut.Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya FS diamankan pada tanggal 21 Mei 2022 untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Kapolsek Playen. ( Mas Pay )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.