Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Polsek Kutasari Gelar Penyuluhan Hukum

Editor : Mas Pay

Purbalingga ( JMG ), – Polsek Kutasari menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan luka berat atau meninggalkan dunia. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karangjengkol, Kamis (2/6/2022).

Penyuluhan hukum disampaikan oleh Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono. Sedangkan peserta penyuluhan hukum yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Desa Karangjengkol.

Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan kami melaksanakan sosialisasi hukum tentang pencegahan tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan luka berat atau meninggalkan dunia. Kami berikan materi terkait penjelasan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga menambah pengetahuan dan dapat mencegah perilaku main hakim sendiri baik terhadap seseorang maupun pelaku tindak pidana yang tertangkap warga,” jelas kapolsek.

Disampaikan bahwa sosialisasi serupa akan terus dilakukan ke desa-desa lain wilayah Kecamatan Kutasari. Sehingga semakin banyak masyarakat yang paham dan bisa tambah pengetahuan terkait larangan melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui penyuluhan hukum. Harapannya semakin banyak masyarakat yang paham sehingga peristiwa main hakim sendiri dapat dicegah,” ucapnya.

Sementara itu, Kades Karangjengkol Sutirah menyambut baik penyuluhan hukum yang dilakukan Polsek Kutasari. Menurutnya materi yang disampaikan sangat tepat bagi perwakilan warga yang hadir. Selain itu, materi bisa diteruskan ke warga lainnya.

“Materi ini sangat tepat disampaikan dan akan kami teruskan kepada warga di Desa Karangjengkol melalui forum RT maupun RW untuk mencegah perilaku main hakim sendiri,” ucapnya.

( A Akhmad77)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.