Camat Teluk Dalam Klarifikasi Berita Terkait Dana GU (Camat : Tanpa SPJ, Dana Apapun Tak Bisa Dicairkan)

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Mahyuni Z Bugis, S.STP Camat Teluk Dalam Kab. Asahan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dana Ganti Uang (GU) yang dimuat oleh media ini pada edisi 5 April 2023 minggu lalu.

Via selulernya, Minggu (09/04/23) Mahyuni Z Bugis, S.STP menghubungi JMG, guna memberikan klarifikasi dan keterangan terkait penggunaan dana GU pada Kantor Kecamatan Teluk Dalam Kab.Asahan.

Menurutnya Mahyuni, selama dua bulan dirinya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Teluk Dalam, dana GU yang dicairkan telah memenuhi syarat serta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peruntukan dana GU dimaksud, Mahyuni memaparkan bahwa SPJ atau laporan pertanggungjawaban kegiatan harus melalui mekanisme yang ada, sehingga tak semuanya kegiatan dapat dibebankan dengan dana GU.

“Gak sembarangan bagi kami untuk memasukkan biaya kegiatan dalam laporan yang dibebankan pada dana GU bang. Semua wajib disesuaikan dengan mekanisme yang ada serta harus selaras dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut Mahyuni menuturkan bahwa dari awal dirinya telah memberi penjelasan bahwa keseluruhan dana GU yang pernah dicairkan, murni dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan Kecamatan. Seperti event MTQ lalu, seluruh dana GU Kecamatan memang digelontorkan ke event tersebut.

Dalam data penyelenggaraan MTQ tingkat Kab.Asahan 2023, jika tahun-tahun sebelumnya Kecamatan Teluk Dalam hanya selalu menjadi pemenang di urutan dua terbawah. Sejak Mahyuni Z Bugis menjabat sebagai Camat, Kecamatan Teluk Dalam akhirnya dapat menempati posisi 10 besar pemenang tingkat Kabupaten.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini menerangkan, bahwa saat MTQ tingkat Teluk Dalam, guna memotivasi para peserta, Kecamatan memberikan hadiah mini gold bagi juara pertama di semua kategori.

“Dana tersebut murni digunakan untuk biaya kegiatan, sebelum pencairan, terlebih dahulu harus ada SPJnya. Tanpa SPJ, dana sekecil apapun tak dapat dicairkan bang”, ungkapnya.

Kepada media, Mahyuni juga meminta agar klarifikasinya tersebut dapat dimuat dan ditayangkan. Sehingga publik akan memahami seperti apa pengertian terkait dana GU yang sempat diberitakan.

“Mohon klarifikasi ya bang, saya bekerja dengan ikhlas dan penuh dedikasi sebagai bentuk pengabdian saya kepada masyarakat dan daerah. Jika tanpa prestasi, mungkin tanggung jawab ini tak akan pernah diberikan kepada saya”, ujarnya.

Mahyuni Z Bugis adalah lulusan STPDN Angkatan XIII pada tahun 2005, dirinya juga adalah mahasiswi lulusan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada Tahun 2014 silam. Mahyuni Z Bugis merupakan putri asli daerah, dirinya menjabat sebagai Camat Teluk Dalam Kab.Asahan pada 26 Januari 2023 lalu.
(Tajuk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.