Bupati Eka Putra : Program Restorative Justice Sangat Positif Bagi Masyarakat di Kabupaten Tanah Datar

Editor : Fauza Afifah

TANAH DATAR, (JMG)- Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan Nagari Rambatan Kecamtan Rambatan resmi memiliki rumah restorative justice sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron SH, MH didampingi Bupati Tanah datar Eka Putra SE, MM di Aula Kantar Wali Nagari Limo Kaum pada Senin, (21/11).

Adanya rumah restorative justice tersebut didukung penuh oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM. Menurut Bupati, program restorative justice sangat positif sehingga masyarakat di Kabupaten Tanah Datar bisa mendapat keadilan yang baik.

Bupati berharap rumah restorative justice tersebut tidak hanya di dua nagari saja melainkan juga ada di 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar.

“Minimal tiap-tiap kecamatan ada rumah restorative justice di Kabupaten Tanah Datar, kami sudah diskusikan dengan Kajari kami sudah instruksikan para Wali Nagari mudah-mudahan bisa di seluruh nagari,” kata Bupati.

“Semoga dengan diresmikannya rumah restorative justice di Nagari Rambatan dan Limo Kaum bisa membawa kemajuan dan perbaikan dibidang penegak hukum di wilayah Tanah Datar,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Barat Yusron mengatakan hadirnya rumah restorative justice ditengah masyarakat merupakan sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

Sehingga restorative justice dapat menghadirkan jaksa lebih dekat ditengah masyarakat agar dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, serta menyelarasakan nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia.

Adapun kriteria yang bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice kata Yusron, diantaranya pelaku baru pertamakali melakukan tindak kejahatan, memiliki ancaman pidana dibawah lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, dan jikalau melakukan tindakan kerugian bagi korban dibawah Rp2,5 juta.

Untuk itu agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanah Datar dibutuhkan dukungan semua pihak mendukung dalam pelaksanaannya.

“Yaitu alam mendidik dan mengedukasi masyarakat agar memiliki sikap memaafkan, saling peduli, memahami fungsi rumah dengan baik, dan bila terjadi masalah bisa dilaksanakan dengan msuyawarah dengan melibatkan tokoh masyrakat,” katanya.

Yusron juga mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 110 unit rumah restorative justice yang tersebar di Sumatera Barat. Ia juga mendukung Pemkab Tanah Datar untuk menjadikan rumah restorative justice ada di setiap nagari.(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.