Bupati Agam,”Investor, Jangan Zolimi” Rakyat.

Editor : Meza GN

Agam, (JMG) –  Terkait Persoalan atas Hak Guna Usaha (Baca – HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation Nomor 11 – yang selama ini menuai berbagai Persoalan dengan Ninik Mamak Tiku V Jotong dan Ampek Nagari Bawan sebagai pemilik ulayat dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN – red).

Dalam hal ini sebagai Penanggung jawab Bupati Agam, DR H Andri Warman, S.Sos., M.M. Gelar Audiensi dengan Ninik Mamak yang tergabungdalam Kerapatan Adat Nagari, (KAN) Bawan, di Sakura Hotel, Lubuk Basung, Minggu (13/6) kemarin.

Dalam Pantauan JMG Kegiatan temu ramah Para Ninik Mamak, Nagari Bawan, selain Bupati Agam, DR Andri Warman, juga tampak hadir Camat Ampek Nagari, Roza Syafdefianti, S.STP.M.Sc. Ketua Bamus Nagari Bawan, Drs, Syamsudin. Wali Nagari Bawan, Kamiruddin, Wali Jorong Nagari Bawan, dan Yurnalis, Ketua Pengurus Plasma Ulayat Ninik mamak Nagari Bawan, (PPUNB) yang berbaur dalam keakraban.

Masih dalam Pantauan Media Online terkemuka di Dumatera Barat, saat ini, JMG dalam sambutannya, Buapati Agam, DR Andri Warman, menyampaikan, dimasa kepemimpinannya selaku Stac Holder, di Daerah yang berlambangkan Harimau Duduk ini, setiap Permasalahan yang dihadapi Masyarakat dengan para Investor, harus segera selesai, “Tegas AWR.

Lanjut, Andri Warman, Investor harus “Taat dan Tunduk” pada Aturan yang berlaku, saya selaku Bupati Agam, menghimbau Kepada seluruh Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Agam, terkhususnya PT.AMP Plantation, sebagaimana yang sama-sama diketahui, masalah HGU Nomor 11 yang berada di Nagari Bawan dan Tiku V Jorong.

Dalam hal ini, selaku Pemilik ulayat, Ninik Mamak harus mendapatkan Haknya sebagai mana yang tertuang dalam Perjanjian yang telah disepakati, seperti Pengembalian HAK berupa Plasma 30% dari 4360 Ha’ lahan yang telah diserahkan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, pada 25 Agustus 1991, lalu.

dan Lahan tersebut kini telah dikuasai Perusahaan Pengembangan Kelapa Sawit PT AMP Plantation dalam bentuk kesepakatan Hak Guna Usaha “HGU” Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT Agra Masang Perkasa.” Sebut “AWR” tegas.

Ditambahkan, Saya Pribadi, tidak terima jika Rakyat Kabupaten Agam, di dizolimi, para Inpestor di Kabupaten Agam, ini harus tunduk pada Keputusan Bupati Agam.” Ulas Pemimpin yang dikenal tegas dan merakyat itu seriyus.

Permasalahan HGU 11 PT AMP Plantation, dengan Ninik Mamak Nagari Bawan, dan Tiku V Jorong, akan kita selesaikan secepatnya, sekali lagi saya tegaskan, “PT.AMP Plantation”, harus tunduk Kepada Keputusan Bupati Agam,”Pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, saat fi Konfirmasi JMG Adrian Agus, Datuak Kando Marajo, dalam sambutanya memaparkan, “Kami sangat Menyesalkan sikap Pemda Agam, yang terkesan mengabaikan Permasalahan yang dihadapi Masyarakat dengan Inpestor Asing. Sebut saja’ PT. AMP Plantation.

Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di atas Tanah Ulayat Ninik Mamak Nagari Bawan, dan Ninik Mamak Nagari Tiku V Jorong, hingga kini tidak menemui titik terang, meski berbagai upaya telah kami lakukan.” Ucapnya.

Kami Ninik Mamak di Dua Nagari, (Bawan dan Tiku V Jorong) demi mendapatkan Haknya selaku Pemilik Tanah Ulayat yang telah menjadi Hak Guna Usaha “HGU” Nomor 11 tahun 2004 atas nama PT Agra Masang Perkasa, Ketika itu, Adapun janji PT AMP Plantation yang menjadi tuntutan Ninik Mamak bersama Masyarakat Nagari Bawan dan Tiku V jorong, seperti Pengembalian Hak berupa Plasma 30% dari 4360 Ha’ lahan yang diserahkan melalui Pemda Agam.  pada 25 Agustus 1991.

Tidak hanya itu, PT. AMP Plantation juga telah “Mengingkari Janjinya” Kepada Pemilik Ulayat, di dalam Pernyataan yang dikeluarkan PT AMP Plantation, pada 21Juli 1998, selain Plasma ada juga berupa “Bungo Siriah”, sebagai mana dalam tuntutan Ninik Mamak dan Anak Kemanakan di Dua Kenagarian “Bawan dan Tiku V Jorong.
Ujar Ketua KAN Nagari Bawan itu, tegas.

Kita berharap di Pemerintahan Bapak, Andri Warman, selaku Bupati Agam, saat ini, dapat menuntaskan masalah ini, dan dalam hal ini, kita akan mendukung penuh upaya Bupati Agam, untuk menyelesaikan konflik yang telah berpuluh tahun ini,. Pungkasnya.*rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.