Buang Bayi ke Kolam, RY Diamankan Polisi

Editor : Meza GN

BANYUMAS, (JMG) – Dunia sudah semakin tua. Seorang wanita inisial RY (20), tega membuang bayinya yang baru dilahirkan kedalam jamban hingga meninggal pada Sabtu (5/2) lalu.

Warga Kecamatan Cilongok itu, kini telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.

Kemudian Petugas datang ke TKP, melakukan olah TKP. Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi jika ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada Rabu (8/2) Unit PPA datang ke rumah RY dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Berry menjelaskan, awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan yang juga digunakan untuk membuang air besar (jamban). Kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka.

“Pada saat dilihat ternyata kepala bayi, karena tersangka panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar, dan setelah keluar korban merasa takut karena anak tersebut adalah hasil dari hubungan gelap tersangka dengan seorang laki-laki. Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut,” jelas Berry.

“Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan di luar nikah. Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan,” ujar Berry.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana. (Susi/Dita)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.