BNNP Riau Bersama Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang yang diduga pelaku perederan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 8.890,53 Gram diwilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar saat melakasanakan konprensi pers dikantor BNNP Riau Jalan Pepaya kota Pekanbaru, Kamis 28/04/2022.

Dalam komprensi pers tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kabinda Riau, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai Riau, KBPPC TMP C Bengkalis, Danrem 031/WB yang diwakili, dan Dansat POM Lanud Roesmin Nurjadin.

Kepala BNNP Riau dihadapan awak media menyampaikan pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat.

” Menindak lanjuti laporan tersebut Tim gabungan BNNP Riau bersama Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP C Bengkalis langsung melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat. Dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa terdapat Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Kemudian, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya,”. Sampaikan Brigjen Pol Robinson.

Setelah diinterogasi, YH mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E, tim langsung melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penggeledahan, E mengakui Narkotika disimpan di belakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus Plastik Asoy warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna hitam abu-abu Merk Camel Mountain dan terdapat 8 (delapan) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram “, Ucap Kepala BNNP Riau tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan MR dirumahnya di Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek GUAN YIN WANG. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram.

Jadi, total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram. Kata Robinson.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Shabu sebanyak 8.890,53 gram, 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Redmi, 1 (satu) Unit Handphone warna hitam abu-abu merk Vivo Y12S, 1 (satu) Unit Handphone merk Huawei Nova warna biru, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 (satu) buah kotak HP merk Mivo warna orange yang didalamnya terda timbangan digital berwarna merah putih merek Marllono, dan 1 (satu) unit speedboat yang digunakan untuk menjemput Narkotika dari Malaysia. Ucapnya.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, Narkotika jenis Shabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial Ml yang merupakan Bos dari ketiga pelaku tersebut yang berstatus DPO. Sambungnya.

Selanjutnya, ketiga orang pelaku, YH, E dan MR beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan para pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 Jo 132 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. Tutup Kepala BNNP Riau tersebut. ***

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.