BNNP Riau Amankan Tiga Pelaku Narkotika Serta Musnahkan Barang Bukti Shabu & Ekstasi

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – BNNP Riau menggelar Konfrensi Pers pemusnahan barang bukti narkoti jenis Shabu dan Pil Ekstasi dihalaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya kota Pekanbaru, Selasa 07/06/2022.

Adapun narkotika shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 448,73 gram dan pil ekstasi sebanyak 106 butir disita dari tiga pelaku AMN, AW dan GY.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dan Kabid Pemberantasan dan intelijen BNNP Riau Kombes Pol Berliando.SIK serta tamu undangan lainnya.

Berliando dihadapan awak media mengatakan penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu SPBU dijalan Arifin Ahmad sering terjadi transaksi narkoba.

” Berdasarkan informasi tersebut petugas mengadakan pengintaian, dilokasi terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor beat putih dengan gerak geriknya mencurigakan.kemudian petugas melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap laki laki yang diduga pelaku berinisial AMN “, ujar Berliando.

Dari hasil pengeledahan terhadap AMN ditemukan barang bukti 1 bungkus beisikan amplop besar warna coklat yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klep yang diduga berisi shabu.

” Dari hasil interogasi petugas, AMN mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari AW yang berdomisili di Komp Perum Damai Langgeng blok D nomor 16 “, terang Berliando.

Kemudian petugas menuju kediaman AW, disana petugas berhasil mengamankan AW serta seorang pemuda yang berinisial GY.

” Selain mengamankan AW dan GY petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga shabu didalam kantong plastik dan pil ekstasi serta timbangan digital “, tambahnya.

” Untuk ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2, 132 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun “, tutup Berliando.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.