Bidang Humas POLDA DIY Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kejahatan Jalanan

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ),- Bertempat di Gedung Anton Soedjarwo Polda D.I.Yogyakarta melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kejahatan jalanan. Acara FGD di pimpin langsung oleh Direktur Binmas Polda DIY dengan menghadirkan narasumber dari Dir Reskrimum, Dir Sabhara, Kepala PK4L UGM dan Kepala Dinas P3AP2 serta dihadiri oleh peserta diskusi dari disdikpora, dinas pemberdayaan perempuan dan anak, kominfo DIY, satpolpp DIY, forum anak DIY, linmas, dan tokoh masyarakat DIY, serta instansi lainnya. Selasa ( 31/5/2022).

Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K. menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini di Yogyakarta kembali marak terjadi kejahatan jalanan. Maka dari itu, mengkaji kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar, perlu diadakan FGD ini untuk mendapatkan berbagai masukan terkait penanganan kejahatan jalanan tersebut.

Menerapkan jam wajib belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam. Merencanakan kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi kepada para remaja anak usia 12-18 tahun baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolah, jelasnya.

Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K. Dirsamapta Polda DIY juga menambahkan bahwa, samapta mempunyai peran pencegahan melalui peningkatan patroli. Mendatangi dan hadir di setiap kegiatan yang ada di masyarakat. Memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang memerlukan kehadiran Polri.

Sedangkan Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa makna klitih yang mengalami pergeseran makna yang sebenarnya di Jogja, fakta dilapangan adalah tawuran antar kelompok. Peningkatan kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner. Membangun sistem pencegahan kejahatan bersama. Mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan/rehabilitasi (kurungan untuk menimbulkan efek jera).

Drs. Arif Nurcahyo, MA (psikolog) Kepala PK4L UGM menyampaikan bahwa, kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks. Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi. Tatkala kriminal yang ranah publik, hukum tidak selalu bisa sendiri sehingga butuh dukungan ilmu pengetahuan atau profesi lain.

Klitih itu unik, maka penyelesaiannya pun unik keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal. Dibutuhkan keputusan besar seperti SKB saat terjadi kebijakan lintas unit atau instansi. Terukur terkontrol dan berlanjut baik preventif maupun integratif dengan terminologi yang profesional.

Sementara dari Kepala Dinas P3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M menyampaikan bahwa pemerintah DIY melalui Perda DIY tentang penyelenggaraan perlindungan anak guna mewujudkan pemerintah DIY layak anak. Melaksanakan pencegahan dengan cara pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sehingga terwujudnya perlindungan anak. Adanya pusat kreatifitas remaja, tempat dimana remaja berkumpul, memanfaatkan waktu luang menyalurkan dan memperoleh solusi permasalahan melalui ruang publik yang asik dan murah, kegiatan kreatif, olahraga, kesempatan berekspresi, dan ruang konseling.

Kegiatan dilangsungkan dengan diskusi dan tanya jawab guna mencari solusi bersama dalam penanganan kenakalan remaja hingga kejahatan jalanan yang terjadi di DIY. ( Prila ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.